Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Februari 2022 | 03.50 WIB

KPK Cecar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Penganggaran Formula E

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (21/9/2021). Prasetio akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Foto: Dery Ridwansah/ Ja - Image

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (21/9/2021). Prasetio akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Foto: Dery Ridwansah/ Ja

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Masrsudi terkait kasus dugaan korupsi pada ajang balap event Formula E. Dia ditelisik terkait penganggaran ajang balap mobil listrik yang akan digelar di DKI Jakarta itu.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah putih KPK. Terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Prasestyo sendiri merupakan orang yang menandatangani pengeluaran dana untuk Formula E, meskipun memang ditemukan dugaan permasalahan. Salah satunya tentang permintaan dana dari Bank DKI sebelum beleid pendanaan disahkan "Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan," ucap Prasetyo.

Legislator PDIP itu juga mengutarakan, adanya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Fee itu dianggarkan juga sebelum disahkannya Perda APBD. "Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ungkap Prasetyo.

KPK memang sedang menyelidiki, adanya potensi korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan penyelidikan dugaan korupsi Formula E berdasarkan alat bukti. Lembaga antirasuah itu sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menemukan dugaan rasuah pada event Formula E.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya sudah sesuai aturan dalam menyelidiki dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. KPK menegaskan, giat penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu.

"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," ucap Ali beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata Ali, pihaknya tak segan menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proses penyelenggaraan event Formula E yang akan berlangsung di DKI Jakarta. Hal ini jika KPK menemukan unsur pidana dalam proses ajang balap mobil listrik tersebut. "Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka)," papar dia. (*)

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore