Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Januari 2022 | 03.04 WIB

Catat! Ini Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jakarta

Pekerja saat jam pulang Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berencana untuk melakukan pencairan BSU pada Juni atau Juli 2021 senilai Rp1,2 juta. Foto: Dery Ridwansah - Image

Pekerja saat jam pulang Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021). Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berencana untuk melakukan pencairan BSU pada Juni atau Juli 2021 senilai Rp1,2 juta. Foto: Dery Ridwansah

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/1).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covir-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter.

Selama PPKM Level 2 terdapat beberapa aturan yang harus ditaati warga. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai. Sedangkan untuk sektor esensial rata-rata diberlakukan 75 persen dari maksimal batas. Kemudian sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen sesuai kapasitas.

Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan batas maksimal pengunjung 75 persen.

Kegiatan makan/minum di tempat umum diizinkan beroperasi dengan batas 50 persen pengunjung dari kapsitas maksimal. Untuk jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan waktu makan 60 menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan hingga mal beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Kemudian bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70 persen. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Kegiatan peribadatan dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.

Kegiatan pada fasilitas lelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kapasitas maksimal 25 persen.

Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Kegiatan pada moda transportasi diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan ojek online dan pangkalan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore