Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 20.14 WIB

Polisi Masih Buru Komplotan Pelaku Penyiraman Air Keras di Tamansari

Ilustrasi korban penyiraman air keras. Antara - Image

Ilustrasi korban penyiraman air keras. Antara

JawaPos.com - Polisi masih memburu pria berinisial BEN yang melakukan aksi penyiraman air keras secara bersama-sama saat tawuran di Jalan Mangga Besar 1 Dalam, Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

"(Pelaku) belum (tertangkap), masih dilidik," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda melalui pesan singkat, Senin (4/12).
 
Ia menjelaskan, BEN berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat tawuran berlangsung. Saat itu, pelaku lain, yakni TO, 28, menyiramkan air keras kepada AF, 37.
 
Akibatnya, korban mengalami luka di wajah, perut, tangan kanan, dan kedua kakinya. "Korban masih dirawat jalan," ungkapnya.
 
Sementara itu, Adhi mengatakan bahwa pihaknya juga masih menyelidiki delapan pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut.
 
Sebelumnya, peristiwa tawuran ini terjadi pada Sabtu (21/11) malam. Menurut Adhi, kala itu korban duduk bersama teman-temannya di depan pos RW sekira pukul 23.00 WIB. Para pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang seketika mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor.
 
"Para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam menantang korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong," jelasnya, Kamis (30/11) lalu.
 
Setelah itu, AF dan temannya tersulut emosi dengan perilaku para pelaku. Mereka lantas mengejar sekelompok pemuda tersebut. Namun, AF justru disiram air keras oleh para pelaku. Sementara teman-temannya lari menyelamatkan diri. 
 
"Nahas, korban berinisial AF terkena siraman air keras oleh pelaku berinisial TO, 28," jelas Adhi.  
 
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinand mengatakan bahwa pelaku utama penyiraman air keras itu sudah diamankan. "Dari kejadian tersebut kami telah berhasil mengamankan pelaku TO yang berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore