
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Instagram @aniesbaswedan/Antara
JawaPos.com–Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
”Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/7) malam.
Namun demikian, Riza mengatakan Pempov DKI telah mengantisipasi hal tersebut dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan. ”Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu,” ucap Ahmad Riza Patria.
Riza menegaskan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PPKM darurat. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi sejak beberapa hari ini.
”Jadi yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Riza.
Riza juga mengimbau para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta untuk mematuhi aturan PPKM darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3–20 Juli.
Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli untuk kawasan di Jawa dan Bali, demi menekan penyebaran Covid-19. Semua sektor usaha diminta meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Kecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
