Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juli 2021 | 16.14 WIB

Langgar Prokes, Hotel Digrebek Polisi, Belasan Terapis Diamankan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah tempat spa di dalam hotel kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (5/7) kemarin. Operasi penindakan ini dilakukan, lantaran tempat hiburan itu melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya mengamankan 15 orang dalam giat tersebut. Mereka di antaranya merupakan terapis pijat.

"Di Hotel G2 terdapat kegiatan fasilitas spa dan tempat pijat di wilayah tersebut," kata Azis Andriansyah kepada awak media, Selasa (6/7).

Penggerebekan itu berlangsung pada Senin (5/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian mengamankan belasan orang.

"Kita melakukan pemeriksaan dan didapatkan 15 terapis pijat yang dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," ucap Azis.

Dia lantas mengungkapkan, mengapa pihaknya melakukan melakukan penggerebekan tersebut. Dia menegaskan, tempat usaha tersebut melanggar aturan PPKM Darurat lantaran jenis usaha spa dan pijat tidak masuk dalam kategor esensial dan kritikal.

"Kami duga telah melanggar kebijakan pemerintah yang termuat dalam instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 termasuk keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 di mana kegiatan tersebut adalah kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2," ungkap Azis.

Sampai saat ini, pengelola tempat tersebut masih diperiksa secara intensif oleh polisi. Mereka diancam dengan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 juta.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore