Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 November 2020 | 19.33 WIB

Warga DKI Jakarta yang Nolak Tes Swab Bisa Didenda Rp 7 Juta

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai elektabilitas Gatot masih kecil. - Image

Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai elektabilitas Gatot masih kecil.

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada warganya agar tidak menolak tes swab. Ultimatum itu juga berlaku bagi warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang sempat dikabarkan menolak swab setelah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Terkait swab memang ada ketenuan di Perda tidak boleh menolak termasuk di vaksin itu enggak boleh menolak," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11).

Menurut Ariza, bagi warga yang menolak tes swab untuk penelusuran kasus Covid-19 bisa diberikan sanksi. Sanksi itu berupa denda uang hingga Rp 7 juta.

"Denda maksimal sampai Rp 5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta. Nanti kita dari pihak Pemprov, Dinkes akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya terpapar virus korona kita minta tes swab," imbuhnya.

Ariza menyampaikan, tes swab tidak hanya dijalankan Pemprov DKI. Bisa oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau bahkan organisasi masyarakat (ormas) bisa turut serta menyelenggarakan swab secara mandiri.

Atas dasar itu, semua kasus positif Covid-19 akan terus dilakukan penelusuran. Termasuk 80 kasus positif klaster Tebet, dan Petamburan yang ditemukan usai kerumunan massa Rizieq Shihab.

"Ya semua yang positif akan dilakukan kontak tracing dan treatment, prinsipnya kita minta masyarakat lebih disiplin, patuh dan taat," pungkas Ariza.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Qf-0sFMBdFk

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore