
USIR LEMBAP: Petugas membersihkan, merawat, dan menyemprotkan disinfektan ke bioskop secara berkala. (Cinema XXI for Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan status transisi mulai Senin (12/10) besok. Beberapa aktivitas sosial di ruang publik kembali dibuka, salah satunya adalah bioskop. Namun, dalam dokumen Pemprov DKI Jakarta pembukaan bioskop harus menerapkan menerapkan maksimal dengan kapasitas sebesar 25 persen.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, pihaknya akan mengkaji terkait kapasitas tersebut secara internal. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, khususnya terkait penyelenggara film.
“Kami akan menyikapi dan mengkaji secara internal dari 50 persen ke 25 persen. Karena tergantung penyelenggara film mau atau enggak market 25 persen,” ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (11/10).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
