Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2023 | 19.17 WIB

Mengenal Uji Emisi, Faktor yang Bisa Bikin Pemilik Kendaraan Kena Tilang

Ilustrasi: Emisi kendaraan menjadi penentu polusi yang dihasilkan setiap hari. (RAC).

JawaPos.com - Tilang uji emisi mulai diberlakukan pada Jumat (1/9) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, setidaknya ada dua unsur pemerintahan yang menjalankan tugasnya, yaitu dari kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Sebagai informasi, tilang uji emisi merupakan respon dari polusi udara yang semakin menjadi-jadi khususnya di wilayah DKI Jakarta. Sanksi tilang tersebut mulai diuji coba mulai 25 Agustus lalu dan diharapkan kendaraan yang dimiliki masyarakat memiliki kadar emisi yang rendah.

Lalu? Apa itu uji emisi? Dirangkum dari laman resmi Suzuki, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji ini kemudian yang diharapkan bisa memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.

Seperti yang telah disinggung sedikit di atas, uji emisi ini memberikan dampak positif di beberapa aspek. Salah satunya adalah lingkungan. Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi ambang batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak beres. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.

Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik kendaraan dapat melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraannya. Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya.

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1,5%. Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%. Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4,5% dan hc nya 2000 ppm.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore