
Iustrasi petugas bus Transjakarta melihat videotron yang menampilkan jumlah tenaga kesehatan yang menjadi korban Covid-19 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Indrianto Eko Suwarso/Antara
JawaPos.com–Waktu operasional layanan Transjakarta tidak diubah dan tetap tersedia bagi masyarakat hingga pukul 19.00 WIB, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kembali diperpanjang.
”Dengan telah diumumkannya perpanjangan kebijakan PSBB di Provinsi DKI Jakarta hingga 11 Oktober, layanan Transjakarta mulai Senin (28/9) tidak mengalami perubahan dan tetap beroperasi mulai pukul 05.00 WIB–19.00 WIB,” kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi seperti dilansir dari Antara pada Senin (28/9).
Waktu operasional di PSBB perpanjangan tetap mengikuti pola yang serupa di minggu kedua PSBB Jakarta 2 yang dimulai pada Senin (21/9) minggu lalu. Budi berharap warga Jakarta, agar tidak perlu bepergian keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak meski tak ada perubahan waktu operasional pada layanan Transjakarta.
”Pelanggan kami harap untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Jika memang harus bepergian keluar rumah menggunakan layanan Transjakarta, pastikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta patuhi arahan dari petugas kami,” ujar Budi.
Sedangkan untuk informasi mengenai rute layanan Transjakarta, pelanggan diharapķan dapat memanfaatkan media sosial baik instagram dan twitter dengan mengakses akun media sosial resmi milik Transjakarta.
”Untuk informasi detail mengenai layanan dan rute yang beroperasi dapat dilihat pada akun media sosial resmi PT Transportasi Jakarta di Twitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta, atau www.covid19.transjakarta.co.id.,” terang Budi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober. Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan mengingat masih terjadi potensi kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Berdasar hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=IlHRV6mZ-Io

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
