Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda DKI memberikan sanksi penghentian operasi sementara kepada perusahaan yang melanggar
JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara. Perusahaan itu adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy
Pemberian sanksi administrasif berupa penghentian operasional sementara dilakukan setelah terbukti tak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemariDLH Pemda DKI lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/8).
Adapun unsur-unsur yang tak ditaati itu, kata Asep, berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan perusahaan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, serta belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik. Bahkan, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah hingga puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.
Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran serupa hal di atas.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menyatakan tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” pungkas Asep.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
