Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2023 | 17.02 WIB

Cemari Lingkungan, 2 Perusahaan di Jakarta Utara Disanksi Penutupan Operasional Usaha

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemda DKI memberikan sanksi penghentian operasi sementara kepada perusahaan yang melanggar


JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara. Perusahaan itu adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy

Pemberian sanksi administrasif berupa penghentian operasional sementara dilakukan setelah terbukti tak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemariDLH Pemda DKI lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

"Hasil temuan di lapangan, Tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/8).

Adapun unsur-unsur yang tak ditaati itu, kata Asep, berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan perusahaan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, serta belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik. Bahkan, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah hingga puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran serupa hal di atas.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia menyatakan tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” pungkas Asep.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore