
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Fianda Sjofjan Rassat/Antara
JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi denda bagi perusahaan angkutan umum yang terjaring Operasi Yustisi. Sanksi diberikan apabila perusahaan tersebut kembali melakukan pelanggaran Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PSBB untuk kedua kalinya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sanksi berat akan diberikan kepada perusahaan apabila tidak mau membayar denda tersebut. Izin usaha terancam dicabut.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari, maka akan dicabut izin usaha sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang sering ditemui dilakukan oleh perusahaan angkutan umum berupa membawa penumpang dengan kapasitas melebihi 50 persen. Selain itu ada yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
Apabila mereka melanggar, pada penindakan pertama hanya akan diberikan teguran secara tertulis. "Pada pelanggaran kedua, mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," tambahnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lbE9p3U-TYg

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
