
Ilustrasi, sebanyak 848 warga tidak melakukan perekaman e-KTP hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, administrasi kependudukan mereka diblokir.
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Sebanyak 5 orang diamankan dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing pada Selasa (7/7).
Mereka yang ditangkao yakni DWM, 45, sebagai penampung pesanan dan menerima data identitas dari pemesan e-KTP palsu; I, 40, sebagai perantara; E, 42, sebagai pembuat atau pencetak e-KTP sekaligus pemilik percetakan; IA, 41, dan MS sebagai kurir.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, saat ini masih ada 2 orang yang dinyatakan buron. Mereka adalah F, 28, sebagai pemilik blanko e-KTP, dan MF, 20, sebagai penggunakan e-KTP.
"Kelimanya kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang menbuat KTP palsu," kata Sudjarwoko kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin scan, 1 unit layar monitor, 1 unit keyboard, 1 set kabel, 9 lembar Identitas KTP palsu yang sudah jadi, dan 4 lembar kertas foto warna putih.
"Jadi anggota kami melakukan penangkapan ini dengan cara undercover buying kepada DWM. Kami melakukan penyamaran sebagai pedan KTP palsu," imbuhnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku memasang tarif Rp 500 ribu untuk pembuatan e-KTP. Kartu akan dibuat maksimal selama sepekan. "Jadi pelaku DWM ini mengirimkan data diri para pemesan KTP palsu," jelas Sudjarwoko.
Data pemesan e-KTP kemudian diserahkan I kepada pemilik percetakan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 350 ribu/lembar. Sedangkan blanko kosong dibeli dari DPO berinisial F seharga Rp 25 ribu.
"Sindikat ini dalam melakukan aksinya yaitu mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persayaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan," pungkas Sudjarwoko.
Sindikat ini diperkirakan sudah beroperasi sejak 2018 lalu. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 96 juncto pasal 5 huruf f dan huruf g, Undang-undangbRI Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan. mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
