
Polisi menindak pelanggar sistem ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan gubernur Nomor 88 Tahun 2019, perluasan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pun mulai berlaku hari
JawaPos.com - Kebijakan ganjil genap (gage) telah berlaku 2 hari pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta. Polda Metro Jaya mengklaim kebijakan tersebut efektif mengurai kemacetan.
"Pemberlakuan gage sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (5/8).
Sambodo menuturkan, presentase kemacetan yang berhasil diurai dengan kebijakan gage terbilang besar. Terutama di ruas jalan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi seperti Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," imbuhnya.
Sementara itu, bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi tilang. Seperti membayar denda hingga Rp 500 ribu.
"Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
