Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2020 | 06.49 WIB

Jalur Zonasi Diumumkan, 7 Siswa Umur 20 Tahun Resmi Masuk SMA

ILUSTRASI: Meski sempat menjadi polemik, Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berlangsung lancar. - Image

ILUSTRASI: Meski sempat menjadi polemik, Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) berlangsung lancar.

JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA. Hal yang menjadi perhatian adalah terdapat 7 siswa atau 0,06 persen yang berusia 20 tahun diterima pada jenjang SMA.

Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, untuk CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15 sampai 16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.

"Sebaran usia SMA yang diterima lewat Jalur Zonasi, yaitu untuk rentang usia 16 tahun sebesar 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13 sampai 14 Tahun 0,2 persen, sementara usia 17 tahun 6 persen, dan 18 sampai 20 tahun 1,4 persen," jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6).

Sementara, untuk jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Terdapat 96,9 persen berada pada usia 12 sampai 13 tahun yang diterima. "Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14 sampai 15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen," kata dia.

Seperti diketahui, Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.

Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3 dengan memastikan daya tampung.

Perlu diketahui, dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Namun, apabila kapasitas sekolah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. Hal tersebut telah tercantum di dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.

Adapun, zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut :

1. Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
2. Seleksi Tahap II berdasarkan Usia
3. Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah
4. Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5 persen yang dilaksanakan pada 15 sampai 16 Juni 2020, Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen pada 19 hingga 22 Juni 2020 dan Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen dilaksanakan pada 25-27 Juni 2020.

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 3 Juli 2020.

"Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," tutup dia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore