Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 21.57 WIB

Korban Pelecehan Seksual Dituding Minta Jabatan dan Jebak Ketua RW Pluit karena Permintaannya Tak Dikabulkan

Ilustrasi UMKM sandal di Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos

JawaPos.com - Kuasa Hukum Ketua RW 06 Pluit ST, Daniel Tourino, mengklaim bahwa kasus pelecehan seksual yang menyeret kliennya bermula dari korban RI yang meminta jabatan untuk mengelola keuangan RW di wilayah tersebut. 

Ia mengatakan, hal itu terjadi saat kliennya baru-baru menjabat sebagai Ketua RW 06 Pluit. 
 
"Fakta yang sebenarnya berawal dari adanya kejadian permintaan jabatan dari oknum RI untuk melakukan pengelolaan keuangan di RW 06, yang mana dia pada saat itu masih posisi sebagai pengurus LMK," kata Daniel kepada wartawan, Senin (14/8).
 
"Dia meminta kepada klien kami yang pada saat itu baru menduduki jabatan sebagai Ketua RW agar dia diberikan jabatan dalam pengelolaan keuangan," imbuhnya.
 
Peristiwa itu menurutnya terjadi dalam komunikasi via telepon dan disaksikan beberapa rekan daripada ST. 
 
"Dia meminta bahwa kalau tidak dikasih jabatan, yang penting dia bisa mengurus pengelolaan keuangannya, enggak perlu jabatan," ungkapnya.
 
Namun, Daniel mengatakan bahwa ST kemudian tak mengabulkan permintaan itu lantaran RI saat itu juga merupakan pengurus LMK. Tak bisa rangkap jabatan.
 
"Klien kami menolak dengan alasan bahwa ada ketentuan yang menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan karena dia sudah di LMK," urainya 
 
"Dari penolakan ini oknum RI atau anggota LMK tersebut tidak menerima dengan baik," sambung Daniel.
 
Sehingga, puncaknya, klaim Danies, RI melakukan jebakan agar ST dapat dijerat dengan pasal undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
"Oknum ini akhirnya mencari cara supaya bisa menjatuhkan klien kami dari jabatannya selaku RW," pungkas Daniel.
 
Sebelumnya, Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, berinisial ST menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seoranh anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu dengan bentuk pelecehan seksual verbal.
 
 
Mulanya, Kuasa Hukum korban Steven Gono mengatakan bahwa saat itu Ketua RW itu menelepon korban sekitar pukul 10.00 WIB menanyakan hal-hal yang di luar pekerjaan. Hingga akhirnya pada percakapan di mana pelaku menanyakan korban sedang apa.
 
"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga dan saudara ST menanyakan, 'Apakah ada orang lain di rumah?' Dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8).
 
"Kemudian saudari RI merasa risih dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke hal lain," imbuh Steven.
 
Lalu, pembicaraan akhirnya menjurus soal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW 06 Pluit. Lantas korban menjawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki.
 
"Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yaitu lubang saudari RI yang di bawah (mengarah ke kelamin saudari RI)," ungkap Steven. 
 
Atas hal itu, Ketua RW 06 Pluit itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore