Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Agustus 2023 | 04.11 WIB

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Verbal, Ketua RW di Pluit Ngaku Hanya Bercanda pada Korban

Ilustrasi dugaan pelecehan seksual.

JawaPos.com - Ketua RW 06 Pluit berinisial ST, 72, yang menjadi tersangka pelecehan seksual mengaku hanya bercanda saat melakukan perbuatannya. Hal itu yang melandasinya secara tidak langsung seolah tak mengakui kesalahannya.

"Dia mengakui melakukan itu, mengucapkan itu. Tapi, (bilang) 'Saya kan hanya bercanda'. Itu," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polre Metro Jakarta Utara Kompol Marotul Aeni kepada wartawan, Minggu (13/8).
 
Hal itu menurut Aeni dapat terjadi lantaran sesudah diberlakukannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mana pelecehan seksual verbal sudah masuk dalam ranah pidana.
 
"Kalau tidak mengakui (salah) mungkin karena UU ini baru, tidak semua orang tahu, berpikirnya kalau mengucapkan sifatnya itu menurutnya dia itu bercanda. Jadi, itu yang dimaksud. Enggak mengakui salah tuh," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, berinisial ST menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seoranh anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu dengan bentuk pelecehan seksual verbal.
 
Mulanya, Kuasa Hukum korban Steven Gono mengatakan bahwa saat itu Ketua RW itu menelepon korban sekitar pukul 10.00 WIB menanyakan hal-hal yang di luar pekerjaan. Hingga akhirnya pada percakapan di mana pelaku menanyakan korban sedang apa.
 
"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga dan saudara ST menanyakan, 'Apakah ada orang lain di rumah?' Dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8).
 
 
"Kemudian saudari RI merasa risih dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke hal lain," imbuh Steven.
 
Lalu, pembicaraan akhirnya menjurus soal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW 06 Pluit. Lantas korban menjawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki.
 
"Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yaitu lubang saudari RI yang di bawah (mengarah ke kelamin saudari RI)," ungkap Steven. 
 
Atas hal itu, Ketua RW 06 Pluit itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore