Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2020 | 18.44 WIB

Penerapan PSBB Sudah Meliputi Jabodetabek

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakar - Image

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakar

JawaPos.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah meluas. Setelah DKI Jakarta yang menerapkan sejak Jumat (10/4), lantas pemberlakuan serupa dilakukan di Bodetabek.

Hal itu menyusul pemerintah telah menyetujui penerapan PSBB untuk Provinsi Banten. Status serupa sebelumnya telah diberikan kepada Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Bekasi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin menjelaskan, tidak semua wilayah Banten ditetapkan PSBB. Status tersebut hanya ditetapkan untuk Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Di tiga wilayah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.

Selanjutnya, Pemprov Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti persebaran.

Photo

JELANG PSBB: Warga membagikan masker gratis di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan, Provinsi Banten telah mengajukan permohonan PSBB pada Minggu (12/4). Sementara itu, Menkes Terawan telah menyetujui permohonan PSBB yang diajukan Provinsi Jabar pada Sabtu (11/4).

Setelah mendapat restu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan bahwa PSBB akan berlaku mulai 15 April 2020. Namun, aturan PSBB hanya berlaku untuk lima wilayah yang menjadi penyangga Jakarta. Yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zXyT9kCL_-E

 

https://www.youtube.com/watch?v=y9tWiPxnfoM

 

https://www.youtube.com/watch?v=Ov01DNM8CVU

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore