
Ilustrasi kejahatan anak
JawaPos.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam pelaku prostitusi dan eksploitasi terhadap tiga anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kasus ini dibilang cukup sadis karena tindakan kekerasan juga dilakukan kepada anak-anak.
Enam pelaku, yakni AS, 17; NA, 15; MTG, 16; ZMR, 16; JF , 29; dan NF, 19. Pelaku JF berperan sebagai orang yang mengiklankan para korban melalui aplikasi "Michat" dan ke media sosial lainnya. JF juga berperan menerima bayaran setiap ada pelanggan yang memesan.
Pelaku AS berperan memberikan minuman vodka dan ginseng kepada korban JO, 15. "AS juga merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1).
AS juga berperan menyuruh pelaku MTG dan PTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi. "Sebenarnya AS juga korban karena AS pacaran dengan pelaku JF. Kemudian melakukan hubungan suami istri juga. JF juga menawarkan AS ke tamu-tamu dijual dengan tarif tertentu," kata Bastoni.
Kemudian pelaku lainnya adalah NA melakukan kekerasan fisik kepada korban JO hingga luka-luka dan melakukan transaksi dengan korban JO. NA juga korban karena diperjualbelikan juga oleh para tersangka. Selanjutnya, MTG berperan menjual korban A dan SA juga menyetubuhi korban NA. Kemudian melakukan kekerasan fisik juga terhadap korban JO, lalu menjual korban JO dan menyetubuhi korban JO.
Pelaku ZMR berperan menjual korban AS mulai November 2019 sampai Januari 2020 dan juga menjual korban NA. "Kemudian JF menjual korban AS dan JO. Tapi JF juga pacaran dan menjual korban AS. Kemudian NF menjual korban AS, juga menggunakan hasil transaksi tersebut," kata Bastoni.
Penangkapan keenam pelaku berawal dari pengaduan masyarakat kepada pihak polisi di Mapolrestro Depok pada 22 Januari 2020 yang melaporkan orang hilang. Lalu Polres Metro Depok melakukan pencarian terhadap orang hilang tersebut pada 23 Januari 2020
Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di Apartemen Kalibata City. Kemudian petugas melakukan penggerebekan, ternyata orang hilang tersebut berada di apartemen tersebut bersama tiga korban lainnya, yakni JO, SA dan NA.
Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
