Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 November 2019 | 16.22 WIB

Pergub Jalur Sepeda Sudah Ditandatangani, Begini Sanksi Bagi Pelanggar

Pengendara kendaraan bermotor melintasi jalur sepeda di Jalan Melawai, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembangunan jalur sepeda pada 2020 yang menelan biaya sebesar Rp73,7 miliar karena Komisi B DPRD masih membahas renc - Image

Pengendara kendaraan bermotor melintasi jalur sepeda di Jalan Melawai, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembangunan jalur sepeda pada 2020 yang menelan biaya sebesar Rp73,7 miliar karena Komisi B DPRD masih membahas renc

JawaPos.com - Masyarakat Jakarta kini bisa lebih nyaman bersepeda. Selain Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan jalurnya, peraturan gubernur (pergub) tentang jalur sepeda sebagai regulasinya sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Pergub tentang jalur sepeda pada Rabu (20/11). Selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum untuk diundangkan. Jika telah diundangkan, maka pergub itu diumumkan ke publik. Bagi warga yang melanggar tentunya dikenakan sanksi.

"Ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/11).

Adapun sanksi terhadap pelanggar atas pergub tersebut sebagai berikut. Untuk sepeda motor, mobil atau kendaraan roda empat atau lebih, jika masuk ke jalur itu dijerat dengan pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukumannya kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 yang parkir di jalur sepeda akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan. Kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan perda DKI," tegas Syafrin.

Nilai retribusi itu Rp 250 ribu per hari untuk sepeda motor. Roda 4 atau lebih dikenakan retribusi Rp 500 ribu per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif jika denda tak kunjung dibayarkan.

Syafrin yang pernah bertugas di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub itu menambahkan, jalur sepeda sudah diresmikan. Sebelumnya jalur sepeda telah melewati masa uji coba dari 20 September hingga 19 November 2019. Alhasil, terdapat peningkatan pengguna sepeda. Kenaikan signifikan terlihat pada jam sibuk kerja.

"Dari sisi jumlah masyarakat yang menggunakan jalur sepeda cukup tinggi. Kemarin rata-rata sekitar 5 kali peningkatan jumlah pengguna sepeda," imbuh pria yang pernah bertugas di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu.

Contoh peningkatan penggunaan jalur sepeda terdapat di di Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka. Sebelumnya cuma rata-rata 5 sampai 8 orang per jam bersepeda sebelum ada jalurnya. Kini menjadi 48 sampai 50 pesepeda per jam.

Meski begitu, kata Syafrin, masih ada pelanggaran yang ditemui di jalur sepeda. Pelanggaran paling mencolok terjadi di jalur Fase 3, dari Jalan Tomang Raya hingga Jalan Jatinegara Timur.

"Setelah kita menempatkan petugas dan dilakukan sosialisasi secara baik di lapangan, berkurang (pelanggarannya). Tapi memang masih ada ibu-ibu yang merasa bahwa kebiasaannya kalau ke pasar itu melipir sedikit. Melipirnya pas di jalur sepeda," jelasnya.

Diketahui, terdapat 3 fase jalur sepeda di DKI Jakarta. Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Untuk fase dua, dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sedangkan Fase tiga, dari Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore