Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Agustus 2019 | 01.02 WIB

Dalangi Pembunuhan Berencana, Istri Muda Pupung Terancam Hukuman Mati

MENGAKU: Sidang kasus pembunuhan bayi oleh terdakwa Eka Sari Yuni Hartini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (19/9). (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

MENGAKU: Sidang kasus pembunuhan bayi oleh terdakwa Eka Sari Yuni Hartini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (19/9). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com - Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya mulai menemukan fakta terbaru terkait pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, 54, dan anaknya, M. Adi Pradana, 23. Dari keterangan 4 tersangka yang sudah diamankan, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh istri muda korban yaitu Aulia Kusuma (AK).

"Kasus ini sudah direncanakan di salah satu apartemen di Kalibata Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Pihak-pihak yang terlibat merencanakan pembunuhan ini diantaranya, AK, Geovanni Kelvin alias KV, dan satu tersangka lain, R. Saat ini penyidik masih mendalami peran dari R. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap R yang buron.

Argo juga meluruskan bahwa hubungan Aulia dengan Kelvin adalah tante dengan keponakan. "Itu bukan anaknya tapi itu tantenya bukan anaknya," tegasnya. Sementara itu, tersangka R saat ini masih buron. Sampai sekarang belum diketahui pasti keberadaannya.

"R masih DPO, ada dalam satu kegiatan perencanaan (pembunuhan) tersebut," tukas Argo.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan  istri muda dan anak tiri korban, Aulia Kesuma dan Kelvin selaku otak kasus, serta dua eksekutor sewaan bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini. Dimana jika merujuk pasal tersebut ancaman maksimal hukumannya adalah hukuman mati. “Pasalnya 340 KUHP,” kata Jerry menambahkan.

Photo

Pelaku pembunuhan bapak dan anak ditangkap polisi. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

Diketahui, warga Jalan Cidahu-Parakansalak Sukabumi, Jawa Barat dihebohkan dengan terbakarnya sebuah mobil dengan nomor polisi B2983SZH, Minggu (25/8). Pasalnya, saat api berhasil dipadamkan, ditemukan dua mayat pria. Mereka teridentifikasi ayah dan anak berinisial ECP alias Pupung, 54 dan D, 23. Keduanya merupakan warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, dari keterangan sementara yang didapat dari dua pelaku intelektual kasus ini, Aulia Kesuma (AK), 35 dan anaknya, KV, mereka menyatakan membunuh korban dengan racun dan miras.

Racun itu diberikan kepada Pupung dicampur di dalam minuman, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sedangkan D dicecoki miras oleh KV hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, KV dibekap hingga tewas. Tersangka AK merupakan istri muda dari Pupung.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore