
Pelaku pengeroyokan hingga tewas oleh mantan sekuriti Ancol kini bertambah satu orang. Sehingga, total ada lima orang pelaku penganiayaan tersebut.
JawaPos.com - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi memastikan Hasanuddin, 42, adalah salah satu pengunjung Taman Impian Jaya Ancol. Dia tewas akibat aksi salah sasaran dari lima eks sekuriti Ancol. Semula para bekas petugas keamanan tempat hiburan keluarga itu menduga Hasanuddin pelaku pencurian.
"Korban berinisial H seorang pengunjung di Ancol yang dicurigai melakukan sesuatu tindak pidana," kata Binsar dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Kamis (3/8).
Hasanuddin diketahui dianiaya lima eks sekuriti Taman Impian Jaya Ancol. Saat menginterogasi, kelima bekas satpam itu tidak menemukan barang bukti di Hasanuddin. Lantas eks satpam yang sudah dinyatakan sebagai tersangka itu melakukan aksi kekerasan dengan harapan korban mengaku.
"Karena memang sempat terjadi beberapa kali tindak pidana di dalam area, sehingga kredibilitas sekuriti dipertanyakan dalam melaksanakan tugas pengamanan," kata Binsar.
"Jadi, pada saat mereka menemukan seseorang yang mencurigakan, mereka melakukan pressure," imbuhnya.
Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana juga menegaskan bahwa korban merupakan pengunjung yang datang ke taman rekreasi itu.
"Intinya korban adalah pengunjung pada saat itu," pungkas Gustiyana.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima eks sekuriti Ancol sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Hasanuddin yang dituduh maling. Lima tersangka tersebut adalah P, 35, H 33, K, 43, S, 31, dan A (DPO).
Dalam hal ini menerapkan Pasal Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian seperti yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun begitu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana membeberkan bahwa pihaknya masih mengkaji untuk menjetat para tersangka dengan pasal terkait pembunuhan.
"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya kepada wartawan, Kamis (3/8).

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
