Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 23.50 WIB

Pendapat Ulama 4 Madzhab Soal Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Berkurban

Ilustrasi kurban. - Image

Ilustrasi kurban.

JawaPos.com - Tema tentang hukum potong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban kembali mengemuka menjadi bahan perbincangan banyak orang menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 yang akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 mendatang.

Tema ini termasuk perkara khilafiyah dimana ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada ulama berpendapat, hukum potong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban (shahibul qurban) hukumnya makruh, mubah, bahkan ada ulama yang menghukuminya haram atau dilarang.

Perbedaan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban ini tercermin dari pendapat ulama dari 4 madzhab, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i mengkategorikan sunnah tidak memotong rambut dan kuku khusus bagi mereka yang akan berkurban. Ini berlaku sejak awal bulan Dzulhijjah sampai dengan selesai penyembelihan hewan kurban.

Jika orang yang akan berkurban ternyata memotong kuku dan rambutnya, Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki menghukuminya sebagai makruh. Itu artinya, tidak masalah atau tidak mengakibatkan dosa apabila orang tersebut melaksanakannya.

Madzhab Hanafi berpendapat, memotong kuku dan rambut orang yang hendak berkurban hukumnya mubah alias boleh, tidak makruh, dan tidak pula sunnah. Bagi madzhab Hanafi, memotong kuku dan rambut orang yang berkurban diperbolehkan kapan saja dan tidak ada anjuran khusus untuk menahannya sejak tanggal 1 Dzulhijjah.

Adapun Madzhab Hambali menyatakan, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah haram atau tidak boleh dilakukan sejak memasuki tanggal 1 bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya selesai disembelih.

Pangkal terjadinya khilafiyah di kalangan ulama tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban terletak bagaimana mereka memahami hadist riwayat Ummu Salamah berikut.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore