Ilustrasi mencukur alis.
JawaPos.com - Hukum mencukur alis menurut Islam sering menjadi topik yang diperdebatkan di kalangan muslimah yang ingin tampil cantik, tetapi tetap mematuhi syariat.
Dalam Islam, kecantikan adalah anugerah dari Allah SWT, tetapi ada batasan tertentu terkait perubahan fisik.
Hal ini termasuk mencukur atau membentuk alis, yang perlu dipahami agar sesuai dengan ajaran agama.
Berikut ini bahasan mengenai hukum mencukur alis berdasarkan pandangan Islam, keperluan yang mungkin mendorong praktik ini, serta panduan untuk muslimah agar tetap berpenampilan menarik tanpa melanggar syariat, seperti dikutip dari About Islam dan Halal MUI.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum mencukur alis dan keperluan yang mendorongnya serta panduan berdasarkan syariat:
Menurut sekelompok ulama, hukum mencukur alis tidak diperbolehkan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:
“Allah telah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang mentato diri mereka sendiri, wanita-wanita yang mencabut rambut dari wajah mereka dan wanita-wanita yang membuat celah di antara gigi mereka untuk mempercantik diri dengan mengubah apa yang telah diciptakan Allah.”
Hukum mencukur alis ini merujuk pada tindakan namṣ yaitu mencabut atau mencukur alis untuk mengubah bentuk asli ciptaan Allah. Akibatnya, tindakan ini dianggap haram karena mengubah fitrah yang telah diberikan Allah.
Banyak muslimah yang ingin mencukur alis karena alasan estetika, seperti membuat wajah terlihat lebih rapi atau menarik.
Namun, hukum mencukur alis menurut Islam melarang tindakan ini jika dilakukan semata-mata untuk kecantikan tanpa alasan syar’i.
Jadi, hukum mencukur alis menjadi haram jika tujuannya hanya untuk mengikuti tren kecantikan tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
