Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Juni 2025 | 22.22 WIB

Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Ustadz Mubasysyarum Bih

DKPP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. (Humas Pemkot)

JawaPos.com - Ada kalanya kita melaksanakan ibadah kurban bukan untuk diri sendiri. Karena sudah terlalu sering berkurban untuk diri sendiri setiap tahunnya, kemudian terlintas dalam benak kita ingin berkurban untuk kedua orang tua, yang kebetulan sudah meninggal dunia.

Niat untuk berkurban buat kedua orang tua yang sudah meninggal dunia tentu tujuannya adalah sebagai bentuk pengabdian kita kepada orang tua. Kita ingin memberikan kebahagiaan untuk mereka yang sudah berada di alam barzakh.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ? 

Ustadz Mubasysyarum Bih dalam video di kanal YouTube NU Online mengatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya tidak boleh atau tidak sah dengan alasan tidak ada izin dari mereka. Ibadah kurban, katanya, merupakan ibadah yang sapat diwakilkan apabila ada izin.

Kurban bisa dilakukan untuk orang tua yang sudah meninggal dunia karena ada wasiat sebelum meninggal dunia. Jika berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal karena ada wasiat, maka hukumnya dibolehkan.

"Kita bisa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan syarat ada wasiat," kata ustadz Mubasysyarum Bih.

Selain itu, dia juga mengutip pendapat ulama lain yang membolehkan seseorang untuk melaksanakan ibadah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia meski tidak ada izin atau tanpa ada wasiat. 

"Karena kurban masuk dalam kategori sedekah, maka sedekah tidak perlu izin. Begitu juga saat kurban, menurut pendapat kedua, boleh melaksanakannya untuk ibu kita, untuk ayah kita, untuk istri kita," ungkapnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore