Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 00.27 WIB

Hakim Inggris Putuskan Aktivis Palestina Action Tidak Akan Dihukum sebagai Teroris atas Aksi Protes

Hakim Inggris putuskan aktivis Palestina Action tidak akan dihukum sebagai teroris (Al-Jazeera) - Image

Hakim Inggris putuskan aktivis Palestina Action tidak akan dihukum sebagai teroris (Al-Jazeera)

JawaPos.com – Lima aktivis Palestine Action di Inggris tidak akan dihukum berdasarkan undang-undang terorisme setelah hakim memutuskan bahwa mereka tidak dapat dijatuhi hukuman sebagai teroris.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Senin (24/8), Brendon O’Hagan, Amanda Kelly, Hmeera Atiqnisar, Mohammed Malik, dan Alma Yaniv sebelumnya dinyatakan bersalah atas perusakan cabang bank Barclays di Burnley, Lancashire, pada Agustus 2024 dengan kerugian mencapai EUR 212.000 atau sekitar Rp4,6 miliar.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kepemilikan saham Barclays pada perusahaan manufaktur senjata Israel, Elbit Systems.

Hakim Robert Altham menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Mahkota Preston pada Jumat, sementara puluhan pendukung para aktivis berkumpul di luar gedung pengadilan dan meneriakkan dukungan kepada Palestina.

Para aktivis menyatakan lega karena pengadilan tidak menghukum mereka sebagai teroris, mengingat mereka sejak awal diadili atas tuduhan perusakan properti dan tidak diberi tahu bahwa hukuman berdasarkan undang-undang terorisme dapat diterapkan.

Kelima aktivis tersebut sebelumnya dijadwalkan menjalani proses hukuman pada 4 September setelah hakim persidangan Philip Parry mempertimbangkan kemungkinan adanya keterkaitan tindak pidana mereka dengan terorisme.

Penggunaan ketentuan mengenai keterkaitan terorisme terhadap aktivis Palestine Action menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia dan pengacara karena dianggap tidak lazim serta berpotensi menargetkan aksi yang dilakukan sebelum kelompok tersebut dilarang.

Palestine Action dilarang sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Inggris pada Juli 2025, sehingga keanggotaannya atau dukungan terhadap kelompok tersebut dapat dikenai ketentuan hukum terorisme.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore