Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 01.27 WIB

Eropa dan Inggris Desak Israel Hentikan Penahanan Warga Palestina Tanpa Dakwaan, Lebih dari 9.000 Orang Masih Dipenjara

Pasukan keamanan Israel menangkap seorang warga Palestina di luar Kota Tua Yerusalem. (Mahmoud Illean/AP Photo) - Image

Pasukan keamanan Israel menangkap seorang warga Palestina di luar Kota Tua Yerusalem. (Mahmoud Illean/AP Photo)

JawaPos.com - Perwakilan diplomatik dari sejumlah negara Eropa bersama Inggris Raya secara terbuka mendesak Israel menghentikan praktik penahanan administratif terhadap warga Palestina.

Seruan itu muncul setelah jumlah tahanan Palestina di penjara Israel terus meningkat, dengan ribuan di antaranya ditahan tanpa dakwaan maupun proses persidangan.

Pernyataan bersama tersebut dirilis pada Minggu (19/7) oleh perwakilan diplomatik Belgia, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Finlandia, Prancis, Irlandia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 9.000 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel. Ribuan di antaranya menjalani detensi administratif, yakni mekanisme penahanan yang memungkinkan seseorang dipenjara tanpa dakwaan resmi maupun menjalani proses pengadilan.

Para diplomat menyatakan keprihatinan mendalam terhadap semakin luasnya penggunaan mekanisme tersebut. Mereka meminta Israel menahan diri agar tidak lagi mengandalkan detensi administratif sebagai instrumen penahanan.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah Israel untuk memastikan seluruh proses hukum terhadap tahanan menghormati standar peradilan internasional serta menjamin hak atas proses hukum yang adil.

Dalam pernyataan bersama itu ditegaskan bahwa penahanan tanpa dakwaan atau persidangan hanya boleh diterapkan dalam kondisi yang benar-benar luar biasa dan harus berada dalam batasan yang diakui oleh hukum internasional.

Misi diplomatik tersebut juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang ditahan, termasuk akses terhadap perlindungan hukum dan proses peradilan yang semestinya.

Di sisi lain, organisasi pembela hak-hak tahanan Palestina melaporkan tren peningkatan tajam penggunaan detensi administratif oleh Israel dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui mekanisme tersebut, seseorang dapat ditahan berdasarkan bukti yang bersifat rahasia tanpa pernah didakwa secara resmi atau dihadapkan ke pengadilan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore