
Menlu Iran Abbas Araghchi. (Al-Jazeera)
JawaPos.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi menegaskan, pihaknya memandang Israel terikat sebagai pihak dalam kesepakatan perdamaian dengan Amerika Serikat, sebagaimana gerakan Syiah Hizbullah.
"Saya ingin menekankan poin penting: Dari perspektif kami, satu pihak dalam memorandum ini adalah Amerika Serikat dan Israel, pada pihak lain yaitu Iran dan Hizbullah," kata Araghchi dalam pertemuan bersama perwakilan misi diplomatik asing, dilansir dari Antara, Selasa (16/6).
Ia menekankan bahwa berakhirnya permusuhan di Lebanon adalah aspek yang tak kalah penting dalam usaha mengakhiri perang antara AS dan Iran.
"Tanpa penarikan pasukan Israel dari wilayah yang mereka jajah selama perang saat ini, perang tak dapat dianggap berakhir sepenuhnya," ucap dia
Menlu Iran juga menegaskan bahwa serangan Israel terhadap Lebanon dalam bentuk apapun akan diperlakukan sebagai pelanggaran memorandum perdamaian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022