
Ilustrasi Presiden AS Donald Trump. (Alex Brandon/AP)
JawaPos.com - Partai Demokrat di Kongres AS mempertimbangkan untuk menggugat Presiden Donald Trump.Hal ini akan dilakukan jika Trump melanjutkan perang dengan Iran setelah 1 Mei tanpa persetujuan legislatif.
Menurut Time pada Selasa (28/4), batas 60 hari bagi Trump untuk memperoleh persetujuan Kongres atas operasi militer terhadap Iran akan jatuh pada 1 Mei.
Setelah tenggat tersebut, secara hukum ia harus mendapatkan persetujuan legislatif atau meminta tambahan 30 hari untuk menarik pasukan.
Dilansir dari Antara, Rabu (29/4), Demokrat belum mengambil keputusan akhir mengenai gugatan tersebut dan masih berupaya menempuh berbagai langkah legislatif.
Senator Adam Schiff berencana menggelar pemungutan suara ulang terkait resolusi pembatasan kewenangan presiden dalam perang pada akhir pekan ini.
Menyusul serangan AS dan Israel terhadap Iran, puluhan anggota Partai Demokrat mengkritik keras kebijakan pemerintahan Trump karena dinilai berisiko memicu eskalasi dan melanggar prosedur konstitusional.
Namun, Senat AS berulang kali menolak resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan presiden dalam operasi militer terhadap Iran.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
