Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 19.41 WIB

Aturan Visa Jadi Kendala Utama Korea Selatan untuk Merekrut Pekerja Asing

Para pencari kerja asing menulis resume mereka selama bursa kerja di Busan, Korea Selatan (Dok. Newsis)

JawaPos.com - Hampir setengah dari eksportir skala kecil dan menengah di Korea Selatan telah menunjukkan minat untuk mempekerjakan warga negara asing. 

Para eksportir berniat untuk pekerjaan kerah putih di tengah menurunnya populasi Negeri Ginseng, dan preferensi pencari kerja muda terhadap perusahaan besar.

Namun, sistem visa Korea Selatan saat ini disebut-sebut sebagai hambatan utama dalam mendatangkan lebih banyak profesional asing.

Asosiasi Perdagangan Internasional Korea mengatakan pada Rabu (16/4), bahwa survei terkini terhadap 659 eksportir kecil dan menengah menunjukkan 49,5 persen responden, berencana untuk mempekerjakan warga negara asing untuk peran kerah putih dalam tiga tahun ke depan.

Selain itu, 27 persen mengatakan mereka telah mempekerjakan warga negara asing untuk posisi tersebut, memberi mereka skor kepuasan rata-rata 3,8 dari 5.

Di antara perusahaan yang mempekerjakan pekerja kerah putih asing, 39,4 persen menyebutkan kemampuan karyawan dalam menganalisis pasar luar negeri sebagai alasan utama mempekerjakan mereka, sementara 20,6 persen menyebutkan keterampilan bahasa mereka. 

Hanya 12,7 persen yang mengatakan, mereka mempekerjakan pekerja asing untuk memangkas biaya.

Berdasarkan undang-undang di Korea Selatan saat ini, pengusaha harus memastikan bahwa pemegang visa E-7-1 menerima upah pokok, yang setara dengan 80 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita tahun sebelumnya. 

Akibatnya, pemegang visa E-7-1 yang tergolong profesional hanya mencakup 18,5 persen dari seluruh pekerja kerah putih asing.

Sebaliknya, pemegang visa F yang diberikan kepada penduduk, anggota keluarga, etnis Korea, dan pasangan warga negara Korea Selatan, merupakan 42,1 persen pekerja kerah putih asing, karena mereka tidak dikenakan persyaratan upah yang sama.

Meskipun pemegang visa D, termasuk pelajar internasional dan pencari kerja, juga dikecualikan dari peraturan tersebut, mereka hanya berjumlah 29,7 persen dari kelompok tersebut, sebagian besar karena tantangan dalam mendapatkan kontrak jangka panjang.

Kim Kkot Byul, seorang peneliti Asosiasi Perdagangan Internasional Korea yang menganalisis survei tersebut, merekomendasikan agar pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan pemegang visa E-7-2 untuk posisi kerah putih. 

Visa E-7-2 ditujukan untuk pekerja semi-profesional yang dapat dipekerjakan dengan upah minimum yang ditetapkan undang-undang.

"Pemerintah harus meringankan beban membayar upah tinggi dengan mengkategorikan pekerja penjualan dan pengembang TI sebagai semi-profesional."

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore