Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juni 2024 | 02.10 WIB

Di Tajikistan Pakai Jilbab Bisa Didenda Rp 12 Juta, Berikut Alasan dan Negara Lain yang Punya Aturan Larangan Penggunaan Hijab

Ilustrasi perempuan menggunakan jilbab (sumber foto: kqed)

JawaPos.com- Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang tentang larangan pemakaian jilbab. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah tahayul serta ekstremisme.

Dilansir Euronews pada Selasa (25/6), undang-undang tersebut disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan atau yang disebut Majlisi Milli pada hari Kamis (20/6) lalu. Dalam isinya tertulis tentang pelarangan penggunaan pakaian asing, termasuk jilbab atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan muslim. Masyarakat disarankan untuk memakai pakaian nasional yang biasa dipakai warga Tajikistan.

Negara yang dipimpin oleh presiden seumur hidup Emomali Rahmon sejak tahun 1997 tersebut, telah menyiapkan denda bagi masyarakat yang melanggar undang-undang. Bagi warga biasa diberikan denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan atau  Rp 12 juta.

Sementara, bagi pejabat pemerintah dan tokoh keagamaan juga dikenakan sanksi berbeda. Bagi pejabat pemerintah dikenakan denda, 54.000 Somoni atau  Rp 82,6 juta. Denda sebesar 57.600 Somoni atau Rp 88 juta untuk tokoh keagamaan.

Undang-undang serupa yang juga disahkan awal bulan ini berdampak pada praktik keagamaan, seperti tradisi Iydgardak. Tradisi tertua di Tajikistan itu merupakan tradisi yang dilakukan anak-anak untuk pergi dari rumah ke rumah dan mengumpulkan uang saku pada hari raya Idul Fitri.

Undang-undang tentang pelarangan jilbab yang disahkan pemerintah Tajikistan dianggap sangat mengejutkan. Faktanya, Tajikistan merupakan negara yang 96 persen warganya menganut agama Islam.

Aturan serupa juga terjadi di negara lain

Selain Tajikistan, hal serupa juga terjadi di Kazakhstan yang mempunyai warga penganut agama Islam hingga 70 persen. Dilansir DW, pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah Kazakhstan lewat website resminya tanggal 16 Oktober tahun 2023 menyatakan bahwa syarat seragam sekolah melarang pemakaian jilbab.

Peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan menjalankan prinsip-prinsip sekularisme yang tidak mengizinkan keuntungan dari agama apapun. Guru yang memakai jilbab di sekolah juga dilarang. Namun, peraturan ini hanya berlaku di lingkungan sekolah saja.

Ada beberapa peristiwa yang diakibatkan dari pelarangan pemakaian jilbab di sekolah. Menteri Pendidikan Kazakhstan Gani Beisembayev menyatakan bahwa, di wilayah Atyrau terdapat 150 anak yang putus sekolah akibat pelarangan tersebut. Sementara di wilayah Turkestan, terdapat dua orang yang memukuli seorang direktur sekolah karena menolak mengizinkan perempuan berjilbab menghadiri kelas.

Presiden Kazakhstan juga mempunyai tanggapan mengenai pelarangan menggunakan jilbab bagi siswa dan guru. Menurutnya, lembaga pendidikan seperti sekolah merupakan tempat orang untuk mendapatkan pengetahuan. Sementara untuk urusan agama merupakan urusan pribadi.  

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore