Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Maret 2021 | 01.30 WIB

Selain Kata Allah, Umat Kristen di Malaysia Boleh Gunakan Kata Salat

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Umat Kristen di Malaysia kini boleh menggunakan kata Allah yang merujuk pada Tuhan. Pengadilan tinggi Malaysia telah membatalkan kebijakan yang melarang umat Kristen menggunakan kata Allah untuk merujuk pada Tuhan. Perjuangan hukum selama beberapa dekade akhirnya berbuah hasil.

Dilansir dari BBC, kebijakan itu datang sebagai bagian dari kasus yang dibawa oleh seorang umat Kristen yang materi religiusnya disita karena mengandung kata itu. Persoalan non-Muslim yang menggunakan kata Allah di masa lalu telah memicu ketegangan dan kekerasan di Malaysia.

Muslim hampir mendominasi dua pertiga dari populasi, tetapi ada juga komunitas Kristen yang besar. Komunitas Kristen ini berpendapat bahwa mereka telah menggunakan kata Allah yang masuk ke bahasa Melayu dari bahasa Arab, untuk merujuk kepada Tuhan mereka selama berabad-abad. Mereka menilai keputusan tersebut melanggar hak-hak mereka.

Konstitusi Malaysia menjamin kebebasan beragama. Tetapi ketegangan dalam beragama telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2008, pihak berwenang Malaysia menyita CD berbahasa Melayu dari Jill Ireland Lawrence Bill, seorang umat Kristen, di bandara setelah mereka menemukan rekaman itu menggunakan kata Allah dalam judulnya. Bill kemudian melayangkan gugatan hukum terhadap larangan tahun 1986 terkait orang Kristen menggunakan kata itu dalam publikasi.

Pada Rabu (10/3) setelah lebih dari satu dekade, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa Bill berhak untuk tidak menghadapi diskriminasi atas dasar keyakinannya. Dalam keputusannya, Hakim Nor Bee memutuskan bahwa kata Allah, bersama dengan tiga kata lain yang berasal dari bahasa Arab yakni Kakbah (tempat paling suci Islam di Makah), Baitullah (Rumah Tuhan) dan Salat (doa) dapat digunakan oleh umat Kristen. Itu untuk tujuan pendidikan.

"Kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama harus mencakup hak untuk memiliki materi agama," ucap Nor Bee.

Ini bukan pertama kalinya pengadilan Malaysia terpecah belah atas penggunaan kata Allah. Dalam kasus terpisah, surat kabar Katolik setempat The Herald menggugat pemerintah setelah mengatakan tidak dapat menggunakan kata itu dalam edisi bahasa Melayu untuk menggambarkan Tuhan.

Pada tahun 2009, pengadilan yang lebih rendah memutuskan mendukung The Herald dan mengizinkan mereka menggunakan kata tersebut. Keputusan itu sempat memicu lonjakan ketegangan antara Muslim dan Kristen. Pada 2013, keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Banding, yang mengaktifkan kembali larangan tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore