
Kim Jong-Un. (Reuters)
JawaPos.com - Kim Jong-un punya gelar baru. Yaitu, kepala negara. Status tersebut didapatkan setelah mengamandemen konstitusi. Sebelumnya, jabatan kepala negara disematkan kepada Presiden Presidium Majelis Rakyat Tertinggi Choe Ryong-hae. Dialah yang selama ini menjadi wajah Korut dalam pertemuan di berbagai negara.
”Kim (Jong-un) sebagai chairman Komisi Urusan Negara (SAC) adalah perwakilan tertinggi dari semua rakyat Korea yang berarti kepala negara dan panglima.” Demikian bunyi amandemen konstitusi Korut yang diunggah di portal berita milik pemerintah, Naenara, Kamis (16/7).
Sebelumnya, dalam undang-undang, Jong-un disebut sebagai pemimpin tertinggi yang memberikan komando kepada seluruh pasukan militer Korut. Profesor di Kyungnam University’s Far East Institute, Seoul, Korsel, Kim Dong-yup, mengungkapkan bahwa Jong-un sudah lama ingin menjadi presiden Korut.
Amandemen UU itu membuat impiannya menjadi nyata. Jong-un tak bisa memakai istilah presiden. Sebab, mendiang kakeknya, Kim Il-sung, sudah diberi gelar presiden abadi.
Amandemen konstitusi itu hanya mengubah gelar Kim Jong-un. Tidak ada pengaruhnya dengan kekuasaan. Jong-un tetaplah orang paling berpengaruh dan berkuasa di Korut. Klausul yang menyebut bahwa Korut adalah negara yang memiliki kekuatan senjata nuklir juga tidak diganti.
Hong Min, peneliti senior di Korea Institute for National Unification, Seoul, punya pendapat berbeda. Menurut dia, perubahan gelar itu punya tujuan khusus. Yaitu, persiapan kemungkinan perjanjian damai dengan Amerika Serikat (AS).
”Amandemen itu akan menjadi kesempatan untuk menetapkan status Kim Jong-un sebagai penanda tangan kesepakatan damai suatu saat nanti,” ujar Hong seperti dikutip Channel News Asia.
Status baru itu juga bakal membuat Korut tampil seperti negara normal pada umumnya yang memiliki kepala negara sungguhan.
Korut ingin perjanjian damai dengan AS maupun Korsel.
Akhir Juni Presiden AS Donald Trump bahkan mengunjungi Jong-un di zona demiliterisasi (DMZ) selama sekitar satu jam. Bulan ini AS dan Korut juga akan memulai lagi pembicaraan tentang denuklirisasi. Kedua pihak ingin sama-sama menormalkan kembali hubungan diplomatiknya.
Media Korsel Yonhap mengungkapkan bahwa AS tengah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara beberapa sanksi ke Korut setidaknya selama 12–18 bulan. Utamanya untuk larangan ekspor batu bara dan tekstil yang dulu menjadi sumber utama pemasukan Korut.
Tapi, ada syaratnya. Pyongyang harus menghancurkan fasilitas nuklirnya. Selain itu, menghentikan semua program nuklir. Jika perkembangannya bagus, bisa jadi sanksi akan dicabut sepenuhnya.
Photo

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
