Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 November 2018 | 13.05 WIB

2020 Kosta Rika Siap Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Mahkamah Konstitusi Kosta Rika telah memutuskan pasangan sesama jenis di negara itu bisa menikah pada pertengahan 2020 - Image

Mahkamah Konstitusi Kosta Rika telah memutuskan pasangan sesama jenis di negara itu bisa menikah pada pertengahan 2020

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi Kosta Rika telah memutuskan pasangan sesama jenis di negara itu bisa menikah pada pertengahan 2020. Ini merupakan yang pertama bagi negara di Amerika Tengah, yang kebanyakan memiliki paham konservatif.


Dalam keputusan yang dipublikasikan pada Kamis, (15/11), pengadilan mendukung pendapat Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika yang berbasis di San Jose. Pada Januari mayoritas mengatakan bahwa negara-negara di kawasan harus melegalkan serikat pekerja sesama jenis.


Legalisasi pernikahan gay adalah janji kampanye besar oleh Presiden Carlos Alvarado Quesada, yang menjabat pada bulan Mei. Dalam beberapa tahun terakhir, pasangan sesama jenis diizinkan menikah di Argentina, Brasil, Kolombia, Uruguay, dan sebagian Meksiko.


“Sekarang tinggal menunggu waktu saja. Hak yang sama penuh akan datang, cinta akan menang," kata Alvarado Quesada di twitternya dilansir dari Reuters pada Kamis, (15/11). Putusan itu dijadwalkan akan resmi diterbitkan minggu depan dan akan berlaku 18 bulan sesudahnya.


Alvarado Quesada, yang mengalahkan konservatif dalam pemilihan presiden Kosta Rika pada April, yakin dengan menjanjikan untuk mengizinkan pernikahan gay dan melindungi reputasi toleransi negara tersebut.


Alvarado Quesada mengatakan peraturan akan dimodifikasi untuk mematuhi putusan pengadilan. Ini semua terlepas dari reputasi Kosta Rika sebagai bangsa yang memandang ke depan secara sosial, dengan standar pendidikan dan kesehatan yang tinggi, hak reproduksi seperti fertilisasi dan aborsi tidak diterima secara luas, sebagaimana ditunjukkan oleh polling.


Hampir 30 persen penduduk Kosta Rika menyukai pernikahan sesama jenis, menurut survei yang dirilis pada Januari oleh think tank CIEP dari University of Costa Rica. Pernikahan sesama jenis pertama di Kosta Rika dicegah pada Januari oleh notaris yang menolak untuk mengakuinya sampai undang-undang melarang pernikahan sesama jenis diubah.


Anggota parlemen pro-pemerintah Enrique Sanchez, seorang aktivis hak-hak lesbian, gay, biseksual dan transgender, mengatakan reformasi hukum untuk menerapkan hukum harus dilakukan dengan lancar. Sebab perdebatan tentang apakah pernikahan sesama jenis adalah legal telah diselesaikan.


"Ini sudah menjadi realitas hukum dan sekarang kita harus berkonsentrasi untuk membuat penyesuaian untuk menerapkan hukum dan terus mempromosikan budaya integrasi dan toleransi dalam masyarakat," katanya.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore