
Pengadilan Tinggi di India memutuskan kalau perzinaan tak lagi merupakan tindak pidana
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi di India memutuskan kalau perzinaan tak lagi merupakan tindak pidana. Sebelumnya, undang-undang era kolonial yang berusia 158 tahun di India mengatakan, pria menikah yang berhubungan seks dengan wanita yang sudah menikah tanpa izin dari suaminya dikenai tindak pidana perzinaan.
Namun dalam undang-undang tersebut hanya berlaku bagi si pria yang kena hukuman. Sedangkan wanitanya tak dikenai hukuman perzinaan.
Hukum perzinaan di India adalah satu-satunya ketentuan dalam hukum pidana yang memperlakukan pria dan wanita secara berbeda. Sebab undang-undang era kolonial tersebut memperlakukan wanita yang sudah menikah sebagai 'milik' suami mereka. Padahal wanita bukanlah sebuah properti yang bisa dimiliki sebab wanita adalah manusia yang setara dengan pria.
Para hakim mengatakan, bagian undang-undang yang memberikan hak bagi suami untuk menggunakan wanita itu sebagai hak milik itu sudah kuno dan tak sesuai dengan perkembangan zaman era sekarang.
"Ini adalah hukum kuno yang bertahan lama dari tujuannya dan tidak sesuai dengan moralitas konstitusional," kata hakim itu dalam putusan terpisah seperti dilansir Hindustan Times, Kamis, (27/9).
"Ketika undang-undang seperti itu melanggar jaminan konstitusional, maka pengadilan harus menghapuskannya bahkan jika pemerintah tidak bertindak," kata keputusan Pengadilan Tinggi. Seperti dilansir BBC, undang-undang yang mengatur perzinaan tersebut sudah lama diprotes karena dinilai merendahkan perempuan sebagai hak milik.
Baru awal bulan ini, pengadilan di India juga telah membebaskan hubungan seks sesama jenis. Mereka melegalkan hubungan seks sesama jenis yang masih ditentang di banyak negara di Asia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
