Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 01.00 WIB

Najib Razak Hanya Dipanggil Komisi Anti Korupsi, Belum Ditangkap

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terlibat skandal korupsi 1MDB - Image

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terlibat skandal korupsi 1MDB

JawaPos.com - Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Komisi Anti Korupsi Malaysia menyatakan, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dipanggil pada hari Selasa, (22/5). Dalam pemanggilan itu Najib diminta untuk membuat pernyataan dalam penyelidikan terhadap anak perusahaan dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).


Dalam konferensi pers, kepala MACC yang baru Mohd Shukri Abdull mengatakan, Najib dibawa untuk ditanyai tentang SRC International dan bukan untuk menangkapnya. SRC diciptakan pada tahun 2011 oleh pemerintah Najib untuk mengejar investasi luar negeri dalam sumber daya energi. Ini juga merupakan bagian dari unit 1MDB sampai dipindah ke Kementerian Keuangan pada tahun 2012.


Mohd Shukri mengatakan, MACC akan mencari keterangan dari dua saksi penting sebelum melanjutkan melakukan penangkapan terkait dengan kasus SRC dan 1MDB. "Ini tergantung pada bukti dan dokumen serta tergantung pada bagaimana Najib menjawab, jika kami puas, kami bisa membiarkannya pergi, tetapi jika kami masih membutuhkan pernyataannya lagi, kami akan memanggilnya kembali," katanya seperti dilansir Channel News Asia, Selasa, (22/5).


MACC mampu melacak jejak uang dari SRC dengan lebih mudah karena transaksi dilakukan melalui entitas Malaysia. Bebebeda dengan 1MDB karena sebagian besar transfer dana melewati bank dan perusahaan asing.


Najib diperintahkan oleh MACC untuk menjelaskan transfer yang mencurigakan sebesar RM 42 juta atau sekitar Rp 150 juta dari SRC ke rekening banknya. Jumlah itu hanya sepersekian miliaran dolar yang diduga tersedot dari dana negara 1MDB.


Mohd Shukri menambahkan, MACC menghormati Najib sebagai mantan perdana menteri. "Kami harus menghormati dia karena dia adalah mantan perdana menteri kami, saya tidak akan membalas dendam pada siapapun tetapi akan membiarkan hukum berbicara," ujarnya.


Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore