Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2017 | 23.46 WIB

Perempuan Saudi Boleh Nyetir, Tetapi, Masih Banyak Larangan Lain

HUJAT: Baru-baru ini, untuk kali pertama, Kerajaan Saudi mengizinkan perempuan masuk Stadium King Fahd untuk merayakan kemerdakaan. Keputusan itu dihujat kaum konservatif Saudi. - Image

HUJAT: Baru-baru ini, untuk kali pertama, Kerajaan Saudi mengizinkan perempuan masuk Stadium King Fahd untuk merayakan kemerdakaan. Keputusan itu dihujat kaum konservatif Saudi.

JawaPos.com - Arab Saudi mengumumkan bahwa untuk kali pertama dalam sejarah kerajaan, perempuan Saudi memiliki hak untuk berada di belakang kemudi alias nyetir sendiri. Keputusan tersebut mengatakan bahwa perempuan akan diizinkan untuk menyetir sesuai dengan hukum Islam.


Peraturannya masih akan diberlakukan pada 2018 nanti. Namun, itu sudah bikin hati para aktivis perempuan Saudi adem. Meski demikian, masih banyak larangan bagi perempuan Saudi untuk melakukan beberapa hal. Jika dilanggar, hukuman formal akan dijatuhkan.


Berikut daftar hal-hal yang perempuan Saudi masih dilarang:



  • Perempuan tidak diperbolehkan bepergian, menikah, bercerai, mendapatkan pekerjaan, membuka rekening tabungan, atau menjalani operasi tanpa izin wali laki-laki. Biasanya ayah atau suami mereka.

  • Mereka tidak diizinkan untuk "berpakaian untuk kecantikan" dan harus menutupi rambut dan tubuh mereka di depan umum di bawah hukum. Alias memakai abaya hitam panjang.

  • Perempuan diminta untuk membatasi jumlah waktu yang dihabiskan dengan pria yang tidak terkait dengannya.

  • Perempuan tidak boleh makan dengan bebas di depan umum. Mereka harus makan di bawah kerudung wajah mereka. Mereka juga tidak diizinkan makan di resto yang tidak punya tempat makan untuk keluarga.

  • Wanita harus membatasi kedekatan fisik dengan pria lain dan dipisahkan dari lawan jenis. Ada beberapa pengecualian, seperti di RS, bank, dan universitas.

  • Perempuan tidak boleh mempertahankan hak asuh anak-anak bila bercerai setelah mereka mencapai usia tujuh tahun untuk anak laki-laki dan sembilan untuk anak perempuan.

  • Perempuan tidak boleh membuat identitas pribadi atau paspor tanpa izin wali laki-laki.

  • Perempuan tidak mendapatkan persidangan yang adil di pengadilan. Di pengadilan, suara satu laki-laki dianggap sama dengan dua perempuan.(*)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore