Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Desember 2022 | 23.27 WIB

Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS Atas Pembunuhan Khashoggi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com-Pengadilan distrik Amerika Serikat pada Selasa (6/12) menolak kasus gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) atas kematian wartawan Jamal Khashoggi yang diajukan Hatice Cengiz, tunangan Khashoggi.


"Kabar duka bagi akuntabilitas. Pengadilan distrik menolak gugatan @DAWNmenaorg dengan Cengiz atas kasus pembunuhan #jamalkhashoggi oleh MBS atas dasar yurisdiksi. Kami akan berkonsultasi dengan tim pengacara kami untuk langkah selanjutnya," cuit Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi DAWN (Democracy for the Arab World Now) yang didanai Khashoggi.


Wartawan terkemuka Arab Saudi berusia 59 tahun yang kerap mengkritik kebijakan MBS itu dibunuh di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 oleh tim pembunuh beranggotakan 15 warga Saudi.


MBS (37) dilantik menjadi Perdana Menteri Arab Saudi pada September, sementara ayahnya, Raja Salman, masih menjadi kepala negara resmi.


Baru bulan lalu pemerintah Presiden Joe Biden menyatakan bahwa MBS akan diberikan kekebalan hukum atas kasus pembunuhan Khashoggi. Kabar itu langsung menuai kecaman keras dari Cengiz, yang mengajukan gugatan ke Departemen Kehakiman AS atas keputusan imunitas tersebut.


"Lembaga Eksekutif (pemerintah AS) dapat memutuskan untuk mengakui MBS sebagai kepala pemerintahan Arab Saudi, namun keputusan itu tidak bisa memaksa Pengadilan ini untuk mengabulkan upaya terang-terangan MBS memanipulasi yurisdiksi Pengadilan ini dan dengan demikian menjamin kekebalan hukum untuk pembunuhan mengerikan yang dia perintahkan," kata pengacara Cengiz.


Departemen Luar Negeri AS menyebutkan MBS harus "kebal selagi menjabat" sebagai kepala pemerintahan Arab Saudi.


MBS berulang kali mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana terhadap Khashoggi, tetapi dirinya menerima tanggung jawab simbolis sebagai penguasa de facto kerajaan. "Perjuangan kami belum selesai," ucap Whitson. (Anadolu/Antara)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore