Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2026 | 22.54 WIB

Kremlin Buka Kasus Pidana terhadap Pendiri Telegram Pavel Durov atas Tuduhan 'Membantu Terorisme'

Pavel Durov, pendiri Telegram, telah lama menjalin hubungan yang rumit dengan Kremlin (The Guardian)

JawaPos.com - Pemerintah Rusia secara resmi membuka kasus pidana terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov, atas dugaan "membantu aktivitas teroris", memperdalam konfrontasi antara Kremlin dan salah satu platform komunikasi digital paling berpengaruh di dunia. Langkah ini diambil ketika Moskwa semakin agresif mendorong migrasi pengguna ke aplikasi alternatif yang dikendalikan negara.

Media pemerintah Rusia, Rossiyskaya Gazeta, melaporkan bahwa perkara tersebut dibuka "berdasarkan materi dari Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB)", yang menuduh Telegram telah disusupi intelijen Barat dan Ukraina. Tuduhan itu menandai eskalasi terbaru dalam hubungan yang telah lama tegang antara otoritas Rusia dan perusahaan teknologi berbasis di luar negeri.

Dilansir dari The Guardian, Selasa (3/3/2026), investigasi tersebut muncul di tengah tudingan bahwa Telegram digunakan dalam 13 dugaan plot Ukraina yang menargetkan perwira tinggi militer Rusia serta dalam puluhan ribu aksi pengeboman, pembakaran, dan pembunuhan sejak perang dimulai. Kremlin menyebut terdapat materi di platform itu yang "berpotensi menimbulkan ancaman" bagi keamanan Rusia.

Menanggapi penyelidikan tersebut, Durov yang kini bermukim di Dubai dan memegang kewarganegaraan Prancis serta Uni Emirat Arab, mengecam langkah Moskwa. Dia menilai tuduhan itu sebagai "upaya untuk menekan hak atas privasi dan kebebasan berbicara." Dalam pernyataan lain di media sosial, dia juga menyebut situasi tersebut sebagai "langkah menyedihkan dari sebuah negara yang takut pada rakyatnya sendiri."

Sementara itu, juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, menyatakan otoritas Rusia telah mencatat "sejumlah besar pelanggaran dan keengganan administrasi Telegram untuk bekerja sama dengan pihak berwenang kami." Dia menambahkan, "Otoritas terkait kami mengambil langkah-langkah yang mereka anggap tepat."

Sebelumnya pada bulan ini, Moskwa mengumumkan akan memperlambat akses Telegram karena dianggap melakukan berbagai pelanggaran. Kebijakan tersebut berlangsung bersamaan dengan promosi aplikasi alternatif bernama MAX, bagian dari strategi Kremlin membangun konsep "internet berdaulat" yang dikendalikan negara.

Meski tekanan meningkat, Rusia belum memblokir Telegram secara menyeluruh. Platform tersebut tetap digunakan luas oleh warga sipil maupun pejabat pemerintah, termasuk sebagai sarana komunikasi penting di garis depan konflik Ukraina. 

Otoritas Rusia menyatakan bahwa Telegram dapat terus beroperasi jika mematuhi hukum nasional. Menurut kelompok hak asasi manusia, kepatuhan tersebut berarti memberikan akses ke percakapan pribadi pengguna dan menutup kanal oposisi.

Sementara itu, hubungan Durov dengan Kremlin telah lama diwarnai ketegangan. Pendiri Telegram meninggalkan Rusia pada 2014 setelah menjual VK, jejaring sosial yang kerap disebut sebagai versi Rusia dari Facebook, menyusul tekanan dari otoritas. Upaya pemblokiran Telegram pada 2018 juga gagal dan berujung pada kompromi tidak resmi antara perusahaan dan pemerintah.

Di sisi lain, Durov juga menghadapi sorotan dari Barat. Pada Agustus tahun lalu, dia sempat ditahan selama tiga hari di Prancis dalam penyelidikan terkait dugaan peredaran materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkotika, dan transaksi penipuan melalui Telegram. Namun, dia membantah keterlibatan langsung dalam kejahatan tersebut.

Kasus ini menegaskan posisi Telegram sebagai titik pertemuan antara kepentingan negara dan kebebasan digital global. Kremlin menekankan isu keamanan nasional sebagai dasar tindakan mereka, sementara Durov menghadapi tuntutan hukum yang menyentuh hak atas privasi dan kebebasan berekspresi pengguna di seluruh dunia.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore