
Seorang pria berusia 62 tahun ditangkap atas tuduhan membunuh putranya saat pesta ulang tahunnya sendiri. (Yonhap)
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi seorang pria yang dituduh menembak mati putrany di pesta ulang tahunnya.
Sebagaimana diilansir dari Korea Times, pria berusia 62 tahun itu ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan melanggar undang-undang pengendalian senjata api.
Dakwaan tersebut dilayangkan setelah pria itu menembak dan membunuh putranya yang berusia 33 tahun dengan senjata rakitan di rumah putranya di Incheon, pada tanggal 20 Juli.
Menurut jaksa penuntut umum, tersangka juga berusaha menembak dan membunuh menantu perempuannya, dua cucu, dan seorang kenalan menantu perempuannya.
"Kejahatan ini sangat berat dan serius, sehingga hukuman mati dijatuhkan," ujar seorang jaksa penuntut umum mengenai rekomendasi hukuman yang disampaikan dalam persidangan pria tersebut di Pengadilan Distrik Incheon (8/12).
Penyelidik sebelumnya mengatakan, pelaku mulai merencanakan kejahatannya pada Agustus tahun lalu dengan menonton video YouTube tentang cara membuat senjata api dan perangkat auto-ignition.
Di rumahnya yang terletak di distrik Dobong, Seoul, para penyelidik menemukan sejumlah alat peledak yang siap meledak keesokan harinya.
Pelaku penembakan telah menceraikan istrinya setelah dihukum karena kejahatan seksual, tetapi menerima dukungan keuangan jangka panjang dari istrinya dan putra mereka hingga akhir tahun 2023.
Sidang vonis dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2026, seperti yang telah diberitakan Korea Times. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
