Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 06.10 WIB

Nepal Bubarkan DPR, Bentuk Pemerintahan Sementara

Ambulans melewati pengunjuk rasa yang membakar ban untuk memblokir jalan-jalan selama protes terhadap larangan media sosial dan korupsi di Kathmandu, Nepal, Selasa (9/9). (AP Photo/Niranjan Shrestha) - Image

Ambulans melewati pengunjuk rasa yang membakar ban untuk memblokir jalan-jalan selama protes terhadap larangan media sosial dan korupsi di Kathmandu, Nepal, Selasa (9/9). (AP Photo/Niranjan Shrestha)

JawaPos.com - Presiden Nepal Ram Chandra Poudel akan membubarkan parlemen untuk membentuk pemerintahan sementara dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Sushila Karki, sebagai perdana menteri, lapor media lokal pada Jumat.

Kesepakatan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu dan kemudian mengangkat Karki sebagai Perdana Menteri muncul setelah laporan media yang menyebut Karki menolak menerima jabatan tersebut sebelum parlemen dibubarkan.

Menurut The Himalayan Times, Presiden Poudel akan membubarkan parlemen yang terdiri dari 275 kursi, mengumumkan keadaan darurat, dan membentuk pemerintahan sementara yang dipimpin oleh Karki.

Pembubaran parlemen tersebut sejalan dengan tuntutan para pengunjuk rasa dari Generasi Z, menurut penasihat pers kepresidenan, Kiran Pokharel. Upacara pelantikan Karki sebagai kepala pemerintahan sementara diperkirakan akan digelar pada pukul 21.00 waktu setempat.

Dorongan untuk membentuk pemerintahan sementara menyusul setelah serangkaian protes mematikan sejak Senin (8/9), yang menyebabkan sedikitnya 51 orang tewas dan ratusan lainnya terluka, serta memaksa penggulingan pemerintahan terpilih Perdana Menteri KP Sharma Oli. Korban tewas termasuk tiga anggota polisi Nepal, 21 pengunjuk rasa, 18 warga sipil lainnya, dan sembilan narapidana, menurut kepolisian.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore