Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 02.46 WIB

Pemerintahan Donald Trump Terbukti Secara Ilegal Memotong Dana Universitas Harvard

Donald Trump memotong aliran dana untuk universitas Harvard. (Reuters) - Image

Donald Trump memotong aliran dana untuk universitas Harvard. (Reuters)

JawaPos.com - Seorang hakim federal pada Rabu (3/9) memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara ilegal menghentikan pendanaan untuk Universitas Harvard.

Dana hibah tersebut bernilai sekitar 2,2 miliar dolar AS atau Rp32 triliun, dan menurut putusan pengadilan tidak bisa diputus secara sepihak. Keputusan Hakim Distrik AS Allison Burroughs di Boston ini menjadi kemenangan hukum besar bagi Harvard, sekaligus langkah penting dalam upaya meredakan konflik panjang dengan Gedung Putih.

Harvard, universitas tertua dan terkaya di Amerika, selama ini menjadi sasaran utama kampanye pemerintahan Trump yang ingin menekan perguruan tinggi dengan pendanaan federal. Pemerintah beralasan universitas-universitas AS, termasuk Harvard, terjebak dalam ideologi “radikal kiri” dan tidak cukup melindungi mahasiswa Yahudi dari tindakan pelecehan.

Akibat tuduhan tersebut, ratusan beasiswa untuk peneliti Harvard sempat dibatalkan. Harvard kemudian melawan dengan menggugat pemerintah, menuduh tindakan itu sebagai balasan politik yang melanggar hak kebebasan berbicara. Universitas menilai tekanan Gedung Putih agar merombak tata kelola, perekrutan, dan program akademik jelas sarat muatan ideologis.

Dikutip dari Reuters, Hakim Burroughs, yang ditunjuk Presiden Barack Obama, sepakat dengan argumen Harvard. Burroughs menilai pemerintahan Trump menggunakan isu antisemitisme sebagai kedok untuk menyerang universitas ternama.

Menurutnya, penghentian hibah dilakukan tanpa prosedur yang sah dan melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS tentang kebebasan berbicara. Burroughs menegaskan tugas pengadilan adalah menjaga kebebasan akademik serta memastikan penelitian penting tidak menjadi korban intervensi politik.

Ia pun melarang pemerintah membekukan dana federal tambahan untuk Harvard maupun menunda pembayaran hibah yang sudah ada. Meski berisiko memicu kemarahan pemerintah, Burroughs menegaskan langkah ini diperlukan untuk melindungi kebebasan akademik.

Gedung Putih melalui juru bicara Liz Huston menyatakan akan mengajukan banding, menyebut Harvard tidak memiliki hak konstitusional atas dana publik. Sementara itu, Presiden Harvard Alan Garber menyambut putusan tersebut sebagai validasi perjuangan kampus dalam membela kebebasan akademik, penelitian ilmiah, dan nilai dasar pendidikan tinggi.

Meski begitu, Trump sebelumnya sempat menyebut Harvard seharusnya membayar tidak kurang dari 500 juta dolar AS (Rp8,2 triliun) sebagai kompensasi. Harvard sendiri masih menimbang langkah selanjutnya di tengah dinamika politik yang terus berubah.

Harvard bukan satu-satunya kampus yang berselisih dengan pemerintah. Beberapa universitas Ivy League lain, termasuk Columbia, bahkan sudah menyetujui penyelesaian. Columbia, misalnya, pada Juli lalu sepakat membayar 220 juta dolar AS (Rp3,6 triliun) untuk mengembalikan dana penelitian federal setelah dituduh membiarkan antisemitisme di kampus.

Konflik ini makin memanas sejak demonstrasi pro-Palestina merebak di berbagai kampus setelah serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023 dan perang di Gaza. Pemerintah menuding Harvard gagal melindungi mahasiswa Yahudi dan Israel, sementara universitas mengaku telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi.

Selain membatalkan hibah, pemerintahan Trump juga sempat mengancam akreditasi Harvard, melarang mahasiswa internasional, serta menuduh kampus melanggar hukum hak sipil federal. Namun, Burroughs dalam kasus terpisah kembali melindungi Harvard, dengan melarang administrasi membatasi penerimaan mahasiswa internasional yang jumlahnya mencapai seperempat populasi kampus.

Gugatan ini turut diajukan bersama cabang fakultas Harvard dari Asosiasi Profesor Universitas Amerika. Mereka menegaskan universitas tidak boleh menggadaikan hak komunitas akademik hanya demi kompromi dengan pemerintah.

“Keputusan ini menegaskan bahwa kebebasan akademik tidak bisa ditawar,” kata pengacara asosiasi, Joseph Sellers dan Corey Stoughton, dalam pernyataannya. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore