Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyampaikan pidato di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, Senin (24/4/2023). (ANTARA)
JawaPos.com - Upaya mentransfer dana yang dikumpulkan tim kampanye Presiden Amerika Serikat Joe Biden kepada calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden Kamala Harris, dapat memicu gugatan hukum, lapor The Washington Post pada Senin (22/7), mengutip pengacara setempat, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya pada Minggu (21/7), Biden mengatakan bahwa dia akan mundur dari pencalonan presiden dan mendukung Harris sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.
"Biden tidak bisa mentransfer uangnya kepada Harris karena uang tersebut dikumpulkan atas namanya sendiri," kata pengacara keuangan kampanye Partai Republik terkemuka, Charlie Spies, seperti dikutip surat kabar tersebut.
Jika tidak, masalah ini bisa diajukan ke Komisi Pemilihan Federal (FEC), yang diurus bersama dari perwakilan Republik dan Demokrat.
"Hal itu berarti kemungkinan besar akan menemui jalan buntu dan masalah ini harus diselesaikan secara hukum," tulis surat kabar tersebut, mengutip beberapa pengacara keuangan kampanye.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
