Ilustrasi perempuan menggunakan jilbab (sumber foto: kqed)
JawaPos.com- Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang tentang larangan pemakaian jilbab. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah tahayul serta ekstremisme.
Dilansir Euronews pada Selasa (25/6), undang-undang tersebut disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan atau yang disebut Majlisi Milli pada hari Kamis (20/6) lalu. Dalam isinya tertulis tentang pelarangan penggunaan pakaian asing, termasuk jilbab atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan muslim. Masyarakat disarankan untuk memakai pakaian nasional yang biasa dipakai warga Tajikistan.
Negara yang dipimpin oleh presiden seumur hidup Emomali Rahmon sejak tahun 1997 tersebut, telah menyiapkan denda bagi masyarakat yang melanggar undang-undang. Bagi warga biasa diberikan denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan atau Rp 12 juta.
Sementara, bagi pejabat pemerintah dan tokoh keagamaan juga dikenakan sanksi berbeda. Bagi pejabat pemerintah dikenakan denda, 54.000 Somoni atau Rp 82,6 juta. Denda sebesar 57.600 Somoni atau Rp 88 juta untuk tokoh keagamaan.
Undang-undang serupa yang juga disahkan awal bulan ini berdampak pada praktik keagamaan, seperti tradisi Iydgardak. Tradisi tertua di Tajikistan itu merupakan tradisi yang dilakukan anak-anak untuk pergi dari rumah ke rumah dan mengumpulkan uang saku pada hari raya Idul Fitri.
Undang-undang tentang pelarangan jilbab yang disahkan pemerintah Tajikistan dianggap sangat mengejutkan. Faktanya, Tajikistan merupakan negara yang 96 persen warganya menganut agama Islam.
Aturan serupa juga terjadi di negara lain
Selain Tajikistan, hal serupa juga terjadi di Kazakhstan yang mempunyai warga penganut agama Islam hingga 70 persen. Dilansir DW, pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah Kazakhstan lewat website resminya tanggal 16 Oktober tahun 2023 menyatakan bahwa syarat seragam sekolah melarang pemakaian jilbab.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan menjalankan prinsip-prinsip sekularisme yang tidak mengizinkan keuntungan dari agama apapun. Guru yang memakai jilbab di sekolah juga dilarang. Namun, peraturan ini hanya berlaku di lingkungan sekolah saja.
Ada beberapa peristiwa yang diakibatkan dari pelarangan pemakaian jilbab di sekolah. Menteri Pendidikan Kazakhstan Gani Beisembayev menyatakan bahwa, di wilayah Atyrau terdapat 150 anak yang putus sekolah akibat pelarangan tersebut. Sementara di wilayah Turkestan, terdapat dua orang yang memukuli seorang direktur sekolah karena menolak mengizinkan perempuan berjilbab menghadiri kelas.
Presiden Kazakhstan juga mempunyai tanggapan mengenai pelarangan menggunakan jilbab bagi siswa dan guru. Menurutnya, lembaga pendidikan seperti sekolah merupakan tempat orang untuk mendapatkan pengetahuan. Sementara untuk urusan agama merupakan urusan pribadi.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
