
Ricky Martin dan pasangannya, Jwan Yosef. (People)
JawaPos.com - Seorang hakim telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi Latin asal Puerto Rico, Ricky Martin. Hal ini dilaporkan Associated Press pada Minggu (3/7) dikutip dari Antara.
Perintah itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat, dan pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat penyanyi itu tinggal, untuk mencoba menjalankan perintah itu, kata juru bicara polisi Axel Valencia.
"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata Valencia.
Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut.
Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.
Di sisi lain, El Vocero, sebuah surat kabar Puerto Rico, menyebut perintah itu menyatakan Martin dan pihak terkait, telah berkencan selama tujuh bulan.
Laporan tersebut mengutip perintah yang menyatakan bahwa mereka sudah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.
"Pemohon khawatir akan keselamatannya," El Vocero mengutip perintah itu.
Valencia mengatakan, bahwa perintah tersebut melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang bersangkutan.
Hakim nantinya akan menentukan pada sidang apakah perintah tersebut harus tetap berlaku atau dicabut. Ia menambahkan, biasanya perintah tersebut dilaksanakan minimal selama satu bulan.
Valencia mencatat bahwa orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang akan melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan. Sebaliknya, permintaan itu langsung ke pengadilan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
