Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2020 | 14.32 WIB

Bergabung Kelompok Fasis, Mantan Kontestan Putri Kecantikan Dipenjara

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Seorang mantan kontestan putri kecantikan Miss Hitler bernama Alice Cutter ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia dinyatakan menjadi bagian dari kelompok ekstrem yang dilarang.

Alice yang berusia 23 tahun itu bertukar ratusan pesan dengan anggota kelompok pengumbar kebencian yang dikenal dengan Aksi Nasional. Kelompok tersebut mengumbar paham rasisme dan fasisme. Hal tersebut seperti dilansir dari Mirror, Selasa (9/6).

Mantan rekannya, Mark Jones yang sebelumnya menjabat sebagai anggota sayap pemuda Partai Nasional Inggris, juga dihukum karena ikut terlibat sebagai anggota. Dia dijatuhi hukuman penjara selama lima setengah tahun.

Selain itu, beberapa anggota kelompok lainnya yakni Garry Jack dari Shard End, dan Connor Scothern dari Nottingham. Jack dipenjara selama empat setengah tahun, sementara Scothern dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Sementara itu, anggota kelompok lain yakni Daniel Ward dari Birmingham, mengaku bersalah menjadi anggota Aksi Nasional tahun lalu dan dipenjara selama tiga tahun. Petugas menemukan bukti buku terlarang dan pisau Nazi di rumah Cutter dan Jones. Polisi juga menemukan sebuah busur, gambar-gambar ekstrem, dan sebuah bendera dan stiker Nazi di rumah Scothern.

Pada sidang lanjutan Cutter pada Maret, para jaksa penuntut mengatakan bahwa sang mantan kontestan ajang kecantikan itu sengaja ikut untuk mendorong perekrutan anggota. Kelompok itu dijuluki organisasi rasis, anti-Semit, dan homofobia. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Amber Rudd pernah melarang kelompok itu pada Desember 2016.

Cutter juga pernah bercanda tentang penyerangan menggunakan gas beracun di sinagoge. Cutter juga menghadiri demo di York pada Mei 2016.

Selama pembuktiannya, para anggota memberi tahu para hakim bagaimana mereka memiliki perasaan kagum pada Hitler. Jones dan Cutter, keduanya dari Sowerby Bridge menggambarkan diri mereka di pengadilan sebagai kaum sosialis nasional dan membantah melakukan kesalahan.

Perwakilan Pengadilan Crown Prosecution Services CPS, mengatakan jaksa telah menunjukkan bagaimana kelompok itu menggunakan aplikasi siber dan mengatur pertemuan di berbagai kota. Dia menambahkan mereka telah merekrut orang lewat online melalui perangkat seluler tersembunyi.

"Mereka berkomunikasi melalui grup obrolan Aksi Nasional yang disebut 'Triple K Mafia'," kata CPS.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=cUK27O-wcYA

https://www.youtube.com/watch?v=6i9tCIoSyTE

https://www.youtube.com/watch?v=zPgqZlDBlHw

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore