Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2023 | 02.15 WIB

Imbas Uganda Sahkan Undang Undang Anti LGBT, Bank Dunia Hentikan Pemberian Pinjaman

Bank Dunia menetapkan untuk berhenti memberikan pinjaman baru kepada pemerintah Uganda. - Image

Bank Dunia menetapkan untuk berhenti memberikan pinjaman baru kepada pemerintah Uganda.

JawaPos.com – Uganda telah mengesahkan undang-undang anti-LGBT. Ternyata, hal tersebut berimbas pada pemberhentian pinjaman baru oleh Bank Dunia terhadap pemerintah Uganda.

Pada Selasa (8/8), Bank Dunia menetapkan untuk berhenti memberikan pinjaman baru kepada pemerintah Uganda. Mereka terpaksa menghentikan program pinjaman baru ke Uganda setelah negara Afrika itu mengumumkan undang-undang anti-LGBT.

"Tidak ada pembiayaan publik baru untuk Uganda yang akan disampaikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami sampai kemanjuran tindakan tambahan telah diuji," kata Bank Dunia dalam sebuah pernyataan dikutip dari Reuters pada Sabtu (12/8).

Bank Dunia menilai bahwa undang-undang anti-LGBT yang disahkan oleh pemerintah Uganda bertentangan dengan visi perusahaan yaitu untuk membantu semua orang tanpa melihat status.

"UU Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia. Kami yakin visi kami untuk memberantas kemiskinan di planet yang layak huni hanya dapat berhasil jika mencakup semua orang terlepas dari ras, jenis kelamin, atau seksualitas," ungkap Bank Dunia.

Keputusan tersebut tentu mendapat tanggapan menohok dari Menteri negara Uganda, Okello Oryem. Dirinya menilai bahwa langkah itu bersifat tidak adil dan munafik.

"Ada banyak negara Timur Tengah yang tidak mentolerir homoseksual, mereka benar-benar menggantung dan mengeksekusi homoseksual, di Amerika Serikat banyak negara bagian telah mengeluarkan undang-undang yang menentang atau membatasi aktivitas homoseksualitas. Jadi mengapa memilih Uganda?" ujar Okello Oryem.

Pasalnya, Uganda telah menetapkan undang-undang anti-LGBT yang memberlakukan hukuman mati untuk pelaku homoseksualitas. Bank Dunia mengaku sangat prihatin karena pemerintah Uganda mengadopsi peraturan seperti itu menjadi undang-undang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore