
Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi saat di balik jeruji besi. (GulfNews)
JawaPos.com - Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi dilaporkan meninggal dunia usai menjalani persidangan, Senin (17/6) di Mesir. Kematian Mursi menyisakan misteri, di antaranya, soal sebab dari kematiannya yang dinilai janggal.
Sebagaimana JawaPos.com kutip dari EgyptianStreets, Selasa (18/6), Mursi yang digulingkan oleh militer Mesir pada 2013 silam diduga meninggal karena serangan jantung. Dia mengembuskan napas terakhir pada usia 67 setelah sidang di pengadilan pada Senin (17/6) waktu setempat.
Televisi pemerintah Mesir melaporkan bahwa dia pingsan setelah diadili karena kasus spionase. Dia kemudian dipindahkan ke rumah sakit yang tidak dikenal.
Jaksa Agung Mesir Nabil Sadek mengungkapkan bahwa Mursi sempat berbicara selama persidangan atas permintaan terdakwa sebelum berjalan kembali ke dalam sel hingga akhirnya terjatuh. Menurut pernyataan itu, Mursi berbicara selama lima menit sebelum pengadilan menunda persidangan dan memindahkan para terdakwa kembali ke sel.
“Setelah kembali ke sel pengadilan, Mursi jatuh pingsan dan segera dipindahkan ke rumah sakit. Pemeriksaan medis awal dari Mursi menunjukkan bahwa ia tidak memiliki denyut nadi, tidak ada indikasi pernapasan dan matanya terbuka dan tidak responsif terhadap cahaya atau rangsangan,” jelas pernyataan tersebut.
Mursi dikatakan sudah meninggal ketika dia tiba di rumah sakit pukul 16.15. Tak ada tanda-tanda luka di tubuhnya.
Seruan Mengusut Kematian Mursi
Meski dilaporkan meninggal karena serangan jantung, ditambah dengan riwayat kesehatan Mursi yang mengidap penyakit hati, ginjal, dan diabetes, namun sejumlah pihak menuntut pihak berwajib untuk tetap mengusut kematian Mursi. Human Rights Watch (HRW) menyerukan agar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) turut melakukan penyelidikan independen dan internasional terhadap wafatnya mantan Presiden Mesir yang terpilih secara demokratis untuk pertama kalinya pada 2012 itu.
Direktur HRW Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Leah Whitson mengatakan, Dewan Hak Asasi Manusia PBB harus melakukan itu atas berbagai laporan pelanggaran HAM di Mesir, termasuk kematian Mursi. Demikian kata Whitson dalam Tweetnya seperti dilaporkan EgyptIndependent.
Menurutnya, meninggalnya Mursi berkaitan dengan penganiayaan pemerintah selama bertahun-tahun, pengurungan berkepanjangan, perawatan medis tak memadai, kurangnya kunjungan keluarga dan akses ke pengacara. "Paling tidak, pemerintah Mesir melakukan pelanggaran berat terhadap Mursi dengan menyangkal hak tahanan yang memenuhi standar minimum," katanya.
Whitson melanjutkan, pemerintah Mesir selama enam tahun penahanan gagal memberikan Mursi hak-hak dasarnya sebagai tahanan termasuk perawatan medis dan kunjungan keluarga yang memadai. Padahal Mursi diketahui kondisinya memburuk dan telah meminta izin berulang kali kepada pengadilan agar bisa menjalani perawatan medis.
Perlakuan terhadap Mursi juga dikatakan Whitson melanggar hukum internasional dan dapat dianggap sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi PBB. Dia juga menilai pemerintah Mesir sengaja membuat Mursi mendapatkan perlakuan seperti itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
