Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Desember 2018 | 23.38 WIB

Perayaan Natal Dilarang di Tiongkok

Butuh waktu kurang dari 24 jam untuk membuat semua pohon Natal, lampu, dan lonceng menghilang dari kompleks perbelanjaan dan kantor-kantor yang memasang ornamen Natal di Kota Nanyang, Tiongkok - Image

Butuh waktu kurang dari 24 jam untuk membuat semua pohon Natal, lampu, dan lonceng menghilang dari kompleks perbelanjaan dan kantor-kantor yang memasang ornamen Natal di Kota Nanyang, Tiongkok


JawaPos.com - Butuh waktu kurang dari 24 jam untuk membuat semua pohon Natal, lampu, dan lonceng menghilang dari kompleks perbelanjaan dan kantor-kantor yang memasang ornamen Natal di Kota Nanyang, Tiongkok.


Bahkan boneka beruang raksasa di pintu masuk mal tidak terhindar dari pemusnahan. "Semuanya hilang dan dibersihkan," kata Ma Jun yang bekerja di sana.


Setidaknya empat kota dan satu daerah di Tiongkok telah diperintahkan pembatasan perayaan Natal tahun ini. Siswa, guru, dan orang tua dari 10 sekolah di seluruh Tiongkpk mengatakan bahwa perayaan Natal telah dibatasi.


"Reaksi lokal yang sedang berlangsung terhadap Natal adalah bagian dari sentimen yang lebih luas sejak Xi mengambil alih kekuasaan," kata Zi Yang, seorang Pakar Tiongkok di Sekolah Studi Internasional S. Rajaratnam di Singapura.


Di Nanyang, sekitar 600 mil sebelah barat Shanghai, pejabat pemerintah mampir ke kantor dan kompleks perbelanjaan pada 16 Desember untuk mengatakan, kalau dekorasi Natal harus diturunkan. Seorang pejabat dari biro manajemen perkotaan kota menutup telepon ketika dimintai komentar.


Selanjutnya, pemberitahuan pada 19 Desember mengatakan bahwa siapa pun yang tertangkap melakukan penjualan ornamen Natal atau perayaan yang menghalangi jalan akan dihukum. Anggota Partai Komunis, kata pemberitahuan itu, harus menghindari festival asing dan sebaliknya menjadi model kepatuhan terhadap budaya tradisional Tiongkok.


Kota Langfang, tepat di selatan Beijing, melarang pertunjukan panggung Natal dan promosi barang dagangan. Jendela toko yang penuh stiker Natal harus dilucuti dan jalan-jalan bebas dari spanduk dan lampu Natal. Patroli penegakan hukum akan ditingkatkan pada 23-25 Desember untuk mencegah tanda-tanda perayaan yang ilegal. Biro manajemen Kota Langfang menolak berkomentar.


Surat kabar Global Times yang dikelola pemerintah berpendapat bahwa media Barat melebih-lebihkan tindakan keras Tiongkok pada Natal dan melaporkan bahwa pembatasan di Langfang tidak ditujukan pada Natal tetapi untuk membersihkan kios pinggir jalan dan pedagang migran dengan harapan memenangkan penghargaan "Kota Beradab Nasional" dari Partai Komunis.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore