Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Maret 2017 | 13.00 WIB

Menentukan Status Imigrasi Sampai Bentuk Pisang

SIBUK: Warga London, Inggris, berjalan kaki menuju kantor masing-masing saat rush hour. - Image

SIBUK: Warga London, Inggris, berjalan kaki menuju kantor masing-masing saat rush hour.


JawaPos.com – Inggris secara resmi melayangkan perpisahan dengan Uni Eropa (EU). Setelah ini tugas panjang menghadang Inggris. Salah satunya memutuskan undang-undang EU mana yang akan dipertahankan atau dibuang.


Urusan yang tidak mudah karena undang-undang itu sudah berlaku selama 44 tahun sejak Inggris bergabung dengan EU.


Dikutip CNN, setidaknya ada sekitar 50 item yang perlu dipikirkan Inggris. Beberapa memang vital. Namun ada juga yang kesannya sederhana tetapi mengesalkan.


Pasalnya, EU memang mengatur hal-hal besar sampai hal remeh temeh. Mulai dari seberapa banyak energi yang harus digunakan suatu negara sampai bentuk pisang yang diizinkan dijual di negara-negara EU.


Poin-poin utama sudah pasti mengenai sistem imigrasi di antara penduduk Inggris dengan EU. Kemudian, ada urusan pencari suaka dan pengungsi. Dan, sudah pasti urusan perjanjian pedagangan dengan EU.


Untuk urusan perdagangan ini, yang diurus tidak hanya hal-hal besar. Mengategorikan makanan masuk jenis selai atau bukan juga diurus EU. Pada 2010, EU memutuskan makanan masuk kategori selai bila mengandung 60 persen gula dan terbuat dari buah yang disetujui EU.


Bila Inggris pisah dari EU, aturan per-selai-an ini bisa saja berubah. Dan bila berubah, itu bakal memengaruhi pelaku bisnis juga.


Atau mengenai pisang. Peraturan perpisangan ini juga jadi guyonan tak lekang zaman. Berdasar regulasi 1994, pisang yang dijual di EU bebas dari bentuk abnormal dan aneh. Juga, panjangnya lebih dari 14 cm dan dijual satu tandan yang berisi setidaknya empat biji. Tak hanya itu, pisang harus bebas dari serangga dan tidak boleh memar-memar. (CNN/tia)




Editor: Dwi Shintia
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore