Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2020 | 03.15 WIB

AP II Perpanjang Periode Pembatasan Penerbangan Hingga 7 Juni

Petugas AP II tengah mengecek penumpang yang baru mendapat di Bandara Soekarno-Hatta Banten, Tangerang. - Image

Petugas AP II tengah mengecek penumpang yang baru mendapat di Bandara Soekarno-Hatta Banten, Tangerang.

JawaPos.com - PT Angkasa Pura II (Persero)/AP II memperpanjang pembatasan penerbangan di seluruh bandara hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, pembatasan penerbangan direncanakan berakhir pada 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga merilis Keputusan Menhub Nomor KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020.

Kemudian, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pun menindaklanjutinya dengan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE Nomor 32 Tahun 2020. Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara AP II.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara AP II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Kemudian dari sektor kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore